Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Respons KPK Disomasi MAKI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Budi memastikan KPK masih terus mengusut kasus korupsi CSR BI. Salah satu caranya adalah dengan upaya pemanggilan saksi-saksi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
DISOMASI MAKI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons somasi yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). 

"Di mana dalam proses penyidikan perkara tersebut kami menilai proses penyidikan seakan-akan berjalan di tempat dan lamban, padahal di sisi lain pimpinan KPK menyatakan tidak ada kendala dalam penyidikan kasus tersebut," kata Boyamin.

Ia menjelaskan, somasi dilayangkan untuk menagih komitmen KPK bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun untuk “menjemur” atau menghentikan secara diam-diam penyidikan perkara ini.

Boyamin menekankan, apabila KPK tidak menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam 14 hari sejak surat somasi dikirim, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja KPK.

"Kami akan mengajukan gugatan praperadilan dan menarik KPK sebagai pihak termohon, sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal penyidikan perkara ini sampai tuntas dan terdapat kepastian hukum," ujar Boyamin.

Kasus CSR BI

Adapun KPK mengatakan terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.

Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, 22 Januari 2025.

Asep mengatakan dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.

"Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan