Sabtu, 4 Oktober 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Pakar Sebut Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi 'Ciuman' Tak Bisa Dipidana, Singgung Putusan MK

Pakar menganggap bahwa pembuat meme Prabowo-Jokowi berciuman tidak bisa dijerat pidana. Hal ini berdasarkan putusan MK soal judicial review UU ITE.

|
KOMPAS.com/JESSI CARINA
TAK BISA DIPIDANA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia mengungkapkan bahwa pembuat meme Prabowo-Jokowi berciuman tidak bisa dijerat pidana. Hal ini berdasarkan putusan MK soal judicial review UU ITE. Hal ini disampaikannya saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menganggap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditangkap setelah diduga membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), seharusnya tidak bisa dipidana.

Abdul Fickar menuturkan pernyataannya tersebut berdasarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Dia mengatakan, mengacu pada putusan tersebut, Prabowo merupakan perwujudan dari lembaga negara yaitu Kepresidenan. Sementara, Jokowi adalah seorang mantan presiden.

"Justru MK baru saja mengeluarkan putusan bahwa pemberlakuan UU ITE terutama penghinaan dan pencemaran nama baik itu tidak bisa diajukan oleh lembaga."

"Prabowo itu mewakili lembaga Kepresidenan. Demikian juga Jokowi diasumsikan presiden masa lalu. Jadi gambar itu sebenarnya menggambarkan dua institusi kepresidenan yang merupakan institusi atau lembaga," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/5/2025).

Abdul Fickar pun mengkritik Polri yang dianggap tidak menafsirkan putusan MK tersebut dengan menangkap SSS yang diduga membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman.

Dia menilai penangkapan ini lebih banyak unsur politis alih-alih memang terkait penegakan hukum.

"Jadi kepolisian itu lebay (berlebihan), tidak bisa menafsirkan putusan MK, jadi keliru. Penangkapan dan penetapan tersangka ini lebih banyak unsur politis atau cari mukanya," jelasnya.

Ketika ditanya pendapatnya bahwa banyak anggapan terduga pelaku semata-mata menyerang pribadi Prabowo dan Jokowi alih-alih kebijakannya sebagai Presiden RI, Abdul Fickar tak sependapat.

Baca juga: Sosok Mahasiswi ITB Ditangkap Buntut Meme Prabowo-Jokowi Berciuman, Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE

Dia mengatakan SSS tidak mungkin membuat meme tersebut ketika Prabowo dan Jokowi bukan Presiden RI.

"Prabowo dan Jokowi belum tentu digambar oleh mahasiswa (SSS) jika bukan melekat dari lembaga kepresidenan. Tidak mungkin Prabowo atau Jokowi dihina atau dicemarkan kalau bukan Presiden," tuturnya.

Di sisi lain, Abdul Fickar menegaskan jika memang Prabowo dan Jokowi merasa terhina atau nama baiknya tercemar, maka seharusnya membuat laporan secara pribadi.

Pasalnya, kasus pidana seperti pencemaran nama baik, masuk dalam delik aduan.

"Kalau pribadi, maka Prabowo dan Jokowi yang harus melapor karena delik itu adalah delik aduan yang mensyaratkan pengaduan dari korban."

"Jika tidak ada pengaduan dari Prabowo dan Jokowi, maka itu lebay," tuturnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan terkait penangkapan seorang wanita berinisial SSS yang diduga mahasiswi ITB.

Adapun penangkapan terhadap SSS lantaran diduga membuat meme Prabowo dan Jokowi tengah berciuman.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

Trunoyudo menyebut, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Meski begitu, Trunoyudo belum memastikan apakah pelaku merupakan mahasiswi ITB atau bukan.

Ia juga belum menjelaskan soal waktu dan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Putusan MK soal Judicial Review UU ITE

Sementara itu, pernyataan Abdul Fickar di atas mengacu pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diputus pada Selasa (29/4/2025).

Dalam amar putusan tersebut, MK menegaskan pasal yang mengatur pencemaran baik yang tertuang dalam Pasal 27 A UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan.

Sehingga, pasal tersebut tidak bisa ditujukan bagi kelompok dengan identitas khusus, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sementara, dalam pertimbangannya, MK menganggap frasa 'orang lain' yang tertuang dalam Pasal 27 A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara terbatas hanya untuk individu.

Baca juga: Pelaku Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berciuman Ditangkap Polisi, Diduga Mahasiswi ITB

Alhasil, MK menambahkan frasa 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.'

Lalu, MK juga menganggap Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang mengatur tentang ketentuan atas Pasal 27A tidak jelas dalam batas penggunaan istilah 'orang lain' yang memunculkan kemungkinan penyalahgunaan hukum.

Padahal, Mahkamah mengatakan pada Pasal 433 ayat (1) KUHP yang mulai berlaku tahun depan, ditegaskan bahwa pihak yang tidak bisa dianggap menjadi korban adalah pemerintah atau sekelompok orang.

Pasal 27A UU ITE juga berkaitan dengan Pasal Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyebutkan bahwa tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri.

MK menganggap dalam sistem demokrasi, kritik adalah elemen terpenting dari kebebasan berekspresi yang idealnya bersifat membangun, meski bisa dalam bentuk tidak setuju dengan tindakan pihak lain.

Hakim konstitusi, Arief Hidayat mengingatkan bahwa membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi justru akan melemahkan fungsi pengawasan publik, yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power, dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Terakhir, MK menekankan bahwa pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (5) UU ITE adalah delik aduan sehingga proses hukum bisa berjalan jika laporan dilayangkan langsung oleh individu yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti/Ibriza Fasti Fahmi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved