5 Fakta Satria Arta Kumbara, Eks Marinir Pecatan TNI Gabung Militer Rusia, Ternyata Tinggalkan Tugas
Eks marinir, Satria Arta Kumbara mengaku ikut operasi militer khusus Rusia. Ternyata, ia tentara pecatan TNI AL karena tinggalkan tugas.
3. Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara
Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.
Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.
Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap.
Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," kata Wira.
4. Ngaku Mahir Operasikan Segala Senjata
Dari penelusuran Tribunnews.com, Satria Arta Kumbara diketahui memiliki akun LinkedIn.
Dalam akun tersebut, Satria menuliskan dirinya sebagai mantan Marinir yang berpengalaman di bidang keamanan.
Ia mengaku mampu mengoperasikan segala jenis senjata, mengelas, menyelam, hingga mengemudikan kendaraan kecil maupun besar.
Masih dari akun LinkedIn-nya, Satria yang merupakan lulusan SMK di Ambarawa itu bergabung dengan TNI AL sejak 2007.
Pangkat terakhir yang disandangnya adalah Sersan.
5. Viral di Media Sosial
Sosok Satria Arta Kumbara diketahui setelah muncul unggahan dari akun TikTok @zstorm689.
Dalam penjelasan profil pada akun @zstorm689 tertulis keterangan "mantan Marinir Indonesia, operasi militer khusus Rusia".
Sumber: TribunSolo.com
Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Nilai DPR Seharusnya Perbaiki UU TNI |
![]() |
---|
Pasca Demo Aparat Masih Jaga DPR, Legislator PDIP: Jangan Sampai Ganggu Aktivitas Wartawan |
![]() |
---|
Mayjen TNI Purn Soenarko Usul Polri Dimasukkan ke Kemendagri: Kembalikan Polisi pada Fungsinya |
![]() |
---|
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.