Senin, 29 September 2025

KPK Analisa Laporan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Private Jet KPU RI

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan proses penelaahan adalah guna memverifikasi data yang telah masuk.

Foto Jackie Horne
DITELAAH KPK - Foto ilustrasi privat jet. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah laporan terkait dugaan korupsi pengadaan private jet di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun anggaran 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah laporan terkait dugaan korupsi pengadaan private jet di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun anggaran 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan proses penelaahan adalah guna memverifikasi data yang telah masuk.

"KPK akan menelaah setiap laporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Setelah itu KPK akan menganalisa laporan, apakah substansinya termasuk perkara yang dapat ditangani komisi antikorupsi.

“KPK selanjutnya akan menganalisa analisis untuk melihat apakah laporan yang disampaikan merupakan dugaan tindakan pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” sebut Budi.

Berawal dari Laporan Koalisi

Koalisi antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024 ke KPK pada 7 April 2025.

"Kami melaporkan KPU ke KPK atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa penyewaan pesawat jet pribadi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan tahun anggaran 2024," kata peneliti TII Agus Sarwono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Agus mengatakan laporan dimaksud disusun berdasarkan tiga hal.

Pertama, dari aspek pengadaan barang/jasa (procurement). 

Agus menyebut, sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah. 

Koalisi mencurigai pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing yang sangat tertutup sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap (kickback). 

Apalagi perusahaan yang dipilih oleh KPU masih tergolong baru (dibentuk tahun 2022), tidak punya pengalaman sebagai penyedia, memenangkan tender, dan bahkan dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil. 

"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah ditetapkan," sebut Agus.

Kedua, dari sisi penggunaan private jet diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan