Kejagung Sita Uang TPPU Korupsi Duta Palma Rp 6,8 Triliun, Ada Valas Singapura hingga Australia
Kejagung menyebut telah menyita total Rp 6,8 miliar dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
"Selanjutnya penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," ucap Harli.
Adapun dalam perkara ini sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai total senilai Rp 1,4 triliun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.
Terkait hal ini Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific selaku holding property.
Lebih jauh kata Qohar, PT Darmex Plantation menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Lima perusahaan itu disebut Qohar diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit.
Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Selain itu dalam pengembangan perkara ini, Kejagung telah menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group dalam kegiatan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.
"Yang pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses tersangka TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025) lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.