Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Korupsi Duta Palma Group

Kejagung menyita uang Rp479 miliar pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda
TPPU KORUPSI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Adapun total yang disita senilai Rp479 miliar. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp479 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menyebut uang tersebut disita dari anak usaha PT Darmex Plantations yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.

"Melakukan penyitaan uang tersebut yang kami sebutkan tadi yaitu Rp479 miliar," kata Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (8/5/2025).

Sutikno menjelaskan penyitaan ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi jika dua anak perusahaan PT Darmex itu akan mengirimkan uang ke Hongkong melalui jasa perbankan.

Setelah memperoleh informasi itu, penyidik kemudian berkoordinasi dengan penuntut umum untuk memblokir uang yang bakal dikirim tersebut.

"Penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148," imbuhnya.

Setelah dilakukan pemblokiran, penyidik meminta agar uang tersebut disita karena mayoritas saham ada pada PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa milik terdakwa PT Darmex Plantations.

"Karena 99 persen pemegang saham PT TKP dan PT Deli Muda Perkasa adalah PT Dalmex plantations. Sementara, sisanya 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari," tukasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terdakwa PT Darmex Plantations adalah Pasal 3/Pasal4/Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat bersama-sama dengan korporasi lainnya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved