Minggu, 5 Oktober 2025

Cara Dapat Kartu Layanan Gratis Naik Transjakarta Mulai Mei 2025, Cek Syaratnya

Simak cara mendaftar sebagai penerima layanan gratis Transjakarta dengan kartu. Berikut ini syarat menjadi penerima layanan tersebut.

Tribunnews/Jeprima
TRANSJAKARTA - Bus TransJakarta Listrik melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Berikut ini cara mendapatkan kartu layanan Transjakarta gratis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada masyarakat tertentu dengan layanan transportasi gratis mulai bulan Mei tahun 2025.

Ada 15 golongan masyarakat yang akan mendapatkan layanan gratis untuk transportasi umum.

Layanan tersebut mencakup semua moda transportasi umum yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Transjabodetabek.

Bagi yang memenuhi syarat, dapat mengajukan diri untuk mendapatkan kartu layanan transportasi gratis.

Selengkapnya, simak syarat dokumen dan cara pendaftarannya, dikutip dari smartcity.jakarta.go.id.

Syarat Mendapatkan Kartu Layanan Transportasi Gratis

  • Memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG) berupa TJ Card/Jakcard Combo dari Pemprov DKI Jakarta
  • Termasuk salah satu dari 15 golongan berikut ini:
    1. Lansia (usia di atas 60 tahun)
    2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan pensiunannya
    3. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
    4. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
    5. Karyawan swasta bergaji UMP melalui Bank DKI
    6. Penghuni Rusunawa
    7. Tim Penggerak PKK
    8. Warga ber-KTP Kepulauan Seribu
    9. Penerima Raskin di wilayah Jabodetabek
    10. Anggota TNI dan Polri Veteran Republik Indonesia
    11. Penyandang disabilitas
    12. Pengurus masjid (marbot)
    13. Tenaga pendidik dan kependidikan PAUD
    14. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Baca juga: Pemprov Banten dan Jakarta Resmikan Operasional TransJakarta S-61 Blok M - Alam Sutera

Cara Mendapatkan Kartu Layanan Transportasi Gratis

  1. Bagi warga yang memenuhi syarat di atas, dapat mengajukan diri untuk menjadi penerima layanan transportasi gratis
  2. Akses website http://klg.transjakarta.co.id/
  3. Pilih menu pendaftaran
  4. Pilih "Pembuatan Kartu baru"
  5. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru, dan dokumen lainnya yang diminta;
  6. Jika disetujui, kartu akan segera dicetak melalui proses pencetakan;
  7. Pihak Transjakarta akan memberitahumu mengenai lokasi pengambilan kartu melalui nomor yang kamu daftarkan 
  8. Ambil kartumu sesuai lokasi yang telah ditentukan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved