Ijazah Jokowi
Buntut Panjang Pernyataan Mahfud, Eks Menkopolhukam Dilaporkan Penggugat Ijazah Jokowi
Mahfud MD bakal dilaporkan oleh penggugat ijazah Jokowi buntut meyakini bahwa PN dan PTUN menolak gugatan soal kasus ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq berencana bakal melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD karena dianggap telah menghina pengadilan atau contempt of court.
Adapun landasan pelaporan Taufiq tersebut berdasarkan pernyataan Mahfud yang menyebut bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menolak seluruh gugatan terkait ijazah Jokowi.
Pernyataan Mahfud tersebut terekam dan videonya diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Minggu (3/5/2025) lalu.
Taufiq menganggap pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut telah menggiring opini publik serta kinerja hakim.
"Sangat mengagetkan dan tidak bisa dimengerti ada seorang guru besar tata negara mengatakan bahwa gugatan (ijazah Jokowi) sudah pasti ditolak."
"Ini kan semacam menggiring opini, yang pertama, dan kedua menjustifikasi bahwa persidangan itu harus mengarahnya ke sana (penolakan gugatan)," kata Taufiq dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (8/5/2025).
Taufiq juga menilai pernyataan Mahfud adalah upaya intervensi terhadap kerja hakim.
Dia khawatir sosok Mahfud yang merupakan tokoh nasional dapat mempengaruhi putusan hakim terkait gugatan ijazah Jokowi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Tiga Anggota TPUA Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Pengaruh Mahfud tersebut, kata Taufiq, semakin terasa ketika pernyataannya dikutip oleh hampir seluruh media nasional.
"Ini kan persidangan itu masih dalam proses mediasi berlangsung empat kali, dan ini baru berlangsung dua kali."
"Tapi tiba-tiba dia mengatakan ini akan ditolak dan itu sangat berpengaruh karena hampir semua media, media televisi, media online, dan media cetak, itu mengutip pernyataan itu," jelasnya.
Taufiq menduga pernyataan Mahfud tersebut adalah upaya mendikte pengadilan dalam proses hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Di sisi lain, dia mengungkapkan tim hukumnya akan menganalisis pernyataan Mahfud tersebut pada Kamis sore.
Kemudian, rencana pelaporan terhadap Mahfud akan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) besok.
"Kita sedang menganalisa nanti jam 15.30 WIB nanti kita akan meeting tim. Dan rencananya besok akan kita buat pelaporan," tuturnya.
Pernyataan Lengkap Mahfud
Sebelumnya, Mahfud meyakini bahwa gugatan terkait ijazah Jokowi akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.
Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenang PN.
"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."
"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).
Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.
Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.
Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.
Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.
"Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan."
"Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah," jelas Mahfud.
Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.
Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.
Sehingga, dia mengungkapkan seharusnya pihak tergugat adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku instansi yang menerbitkan ijazah Jokowi.
"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.
Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.
Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.
"Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa."
"Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.