Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Riezky Aprilia Jawab Hasto Saat Diminta Mundur: Anda Sekjen Partai Tapi Bukan Tuhan
Pada pertemuan tersebut Riezky mengaku diminta mundur sebagai anggota DPR terpilih oleh Hasto Kristiyanto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Anggota DPR terpilih Dapil Sumsel 1 dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia mengungkapkan momen pertemuannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada pertemuan tersebut ia mengaku diminta mundur sebagai anggota DPR terpilih oleh Hasto Kristiyanto.
"Pada saat itu saya paham mungkin Pak Sekjen juga capek, beliau emosi saya emosi. Sampai beliau menyampaikan bahwa ini perintah partai," kata Riezky Aprilia saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Dia lalu memohon maaf kalau mencoba mengingat pertemuan tersebut.
"Saya bilang, saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari ibu ketua umum pada saat itu," kata Riezky.
"Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi. Saya ini sekjen partai (menirukan Hasto). Di situ saya reaksi, saya juga emosi," imbuhnya.
Saat dalam kondisi emosi tersebut, Riezky mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto memang Sekjen Partai tapi bukan Tuhan.
"Saya berdiri, saya tahu Anda sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan. Itu yang saya sampaikan. Waktu yang singkat Pak Sekjen tapi sangat melekat, sampai sekarang di benak saya," ungkapnya.
Riezky mengatakan perdebatan dengan Hasto saat itu dilerai oleh Komarudin Watubun.
"Saya langsung meninggalkan ruangan. Saya meninggalkan ruangan habis itu saya langsung pulang," tandasnya.
Duduk Perkara Kasus
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.