Selasa, 7 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Riezky Aprilia Jawab Hasto Saat Diminta Mundur: Anda Sekjen Partai Tapi Bukan Tuhan

Pada pertemuan tersebut Riezky mengaku diminta mundur sebagai anggota DPR terpilih oleh Hasto Kristiyanto.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, Rabu (7/5/2025). Sidang hari ini menghadirkan saksi eks anggota DPR terpilih Dapil Sumsel 1 dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved