Mahkamah Konstitusi Diminta Perluas Kewenangan Menguji Peraturan Setingkat UU
Ia meminta supaya hakim konstitusi punya kewenangan lebih luas dalam menguji materi, tidak terbatas pada UU dan Perppu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dosen hukum bernama Rega Felix menguji Undang-Undang 24/2023 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Ia meminta supaya hakim konstitusi punya kewenangan lebih luas dalam menguji materi, tidak terbatas pada UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Dalam permohonannya, Rega menguji konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK yang menyatakan MK hanya berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Rega menilai pasal tersebut perlu diperluas cakupannya agar MK dapat menguji produk hukum lain yang bersifat ekstra konstitusional, terutama dalam situasi darurat.
“Pada prinsipnya isu pokok yang dipermasalahkan apakah MK memiliki kewenangan menguji suatu produk hukum yang bersifat ekstra konstitusional yang memiliki tingkat substansi yang sama dalam UU," ujar Rega dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
"Dinamika ketatanegaraan berkembang pesat misal penggunaan perppu semakin tinggi sedangkan dalam konstitusi MK hanya berwenang menguji UU. Kemudian MK mengajukan interpretasi bahwa perppu dapat menjadi obyek yang dapat diuji ke MK,” sebutnya.
Rega mengkhawatirkan jika ada tindakan ekstra konstitusional oleh pemerintah, seperti penerbitan aturan tanpa dasar undang-undang yang jelas, hak asasi masyarakat bisa terancam tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Ia mencontohkan peningkatan penggunaan Perppu dalam situasi tertentu sebagai bentuk langkah darurat.
Rega berharap MK menafsirkan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK secara lebih luas dan progresif agar produk hukum di luar undang-undang yang berpotensi merugikan hak asasi manusia juga bisa diuji di MK.
Menurutnya, langkah ini diperlukan agar MK tetap berfungsi sebagai benteng konstitusi di tengah dinamika politik dan hukum yang kian kompleks.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan produk hukum apa yang dimaksud oleh Pemohon sebagai ekstra konstitusional.
“Selama ini MK sudah menguji Perppu. Kalau sekarang ini saudara mengatakan ekstra konstitusional, lah, produknya apa dulu? Kalau Perppu sudah diuji MK,” tanya Enny.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Rega untuk memperbaiki permohonannya hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 19 Mei 2025.
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Usul RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.