Ijazah Jokowi
Jokowi Selalu Absen saat Mediasi di PN Solo, Roy Suryo: Ini Bentuk Penghinaan Pengadilan
Presiden RI ke-7 dua kali absen saat proses mediasi perkara gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dua kali absen saat proses mediasi perkara gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta.
Jokowi sebagai prinsipal dalam hal ini adalah tergugat diminta hadir secara langsung oleh pihak penggugat maupun mediator dalam agenda mediasi.
Diketahui, mediasi kedua yang dilakukan pada Rabu, (7/5/2025) hari ini menemui jalan buntu.
Pihak Jokowi menolak damai dan meminta langsung dilanjutkan ke proses persidangan.
Menanggapi hal ini, Pakar Telematika, Roy Suryo, menilai tindakan Jokowi sebagai bentuk nyata dari penghinaan terhadap lembaga peradilan.
"Ini bentuk konkret dari merendahkan dan menghina pengadilan."
"Siapa yang bilang beliau akan datang kalau dipanggil pengadilan? Buktinya siang tadi ada jadwal mediasi yang seharusnya beliau hadiri, tapi malah tidak datang. Bahkan diketahui justru sedang di rumahnya," ujar Roy, Rabu, dikutip dari Kompas Petang Kompas TV.
Roy menyoroti bahwa alasan ketidakhadiran tidak dapat dibenarkan karena Jokowi diketahui berada di Solo, bukan di luar negeri sebagaimana alasan yang biasa digunakan oleh pihak lain untuk menunda proses hukum.
"Padahal ada orangnya, kecuali orangnya di luar negeri loh ya. para pelapor yang pakai alasan enggak jadi lapor karena ditunda karena lagi di luar negeri. Baru saya oke, ini Jokowinya ada di Solo," tegas Roy.
Roy juga menyindir inkonsistensi pernyataan Jokowi yang sebelumnya menyatakan bersedia hadir jika dipanggil pengadilan.
"Indonesia pasti mencatat kata-katanya. Saya akan bawa (ijazah) kalau diminta pengadilan. Tadi Solo itu yang minta siapa? Pengadilan kan? jadi enggak datang. Udahlah jelas gitu. Jadi ini sudah kelihatan inkonsistensinya gitu," kata Roy.
Baca juga: VIDEO Jika Roy Suryo Bertemu Jokowi: Mengapa Bapak Biarkan Kontroversi Ijazah Adu Domba Anak Bangsa?
Alasan Jokowi Tak Hadir dan Tolak Tunjukkan Ijazah
Kuasa hukum Jokowi YB Irpan mengklaim bahwa kliennya tak perlu hadir langsung dalam mediasi,
Dengan diberikannya kuasa khusus, menurutnya ini sudah merupakan itikad baik menjalani proses mediasi.
“Yang perlu kami garis bawahi tidak hadirnya Pak Jokowi tidak bisa dikualifikasi sebagai pihak yang beritikad tidak baik mengingat Pak Jokowi tetap memberikan kuasa khusus mediasi."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.