Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Jokowi Selalu Absen saat Mediasi di PN Solo, Roy Suryo: Ini Bentuk Penghinaan Pengadilan

Presiden RI ke-7 dua kali absen saat proses mediasi perkara gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V
IJAZAH JOKOWI - (kanan ke kiri) Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo. Jokowi dua kali absen saat proses mediasi perkara gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Roy anggap penghinaan pengadilan. 

"Kami selaku tim kuasa hukum diberi kewenangan diberi keputusan tentang obyek yang saat ini disengketakan dalam tahap mediasi. Mediasi kami tetap memenuhi karena bagian dari hukum acara,” jelas Irpan, Rabu (6/5/2025) dikutip dari Tribun Solo

Irpan juga menolak permintaan penggugat untuk menunjukkan ijazah asli di depan publik. 

Permintaan ini disampaikan pada mediasi sebelumnya.

Menurut Irpan, Muhammad Taufiq selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"Agar Pak Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik. Atas tuntutan tersebut tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak memenuhi tuntutan tersebut." 

"Atas alasan penggugat tidak memiliki legal standing terkait adanya persoalan disengketakan," ungkap Irpan, Rabu (30/4/2025) dikutip dari Tribun Solo

Irpan menilai tuntutan ini melanggar hak asasi manusia terutama menyangkut perlindungan data pribadi. 

Kliennya berhak menolak tuntutan ini.

Tuntutan ini menurutnya sangat merugikan bagi kliennya.

Menurutnya, Jokowi berhak untuk tidak menunjukkan dokumen pribadi yang dimilikinya termasuk ijazah.

“Kesimpulannya apa yang menjadi tuntutan penggugat baik yang ditulis dalam surat gugatan maupun yang diajukan dalam resume mediasi menimbulkan dampak merugikan terhadap kepentingan klien saya Bapak Ir. H. Joko Widodo,” terangnya.

Mediasi Deadlock 

Diketahui, mediasi yang dilakukan di PN Solo hari ini menemui jalan buntu. 

Jokowi melalui kuasa hukumnya, meminta kepada mediator agar mediasi dihentikan dan tidak terjadi kesepakatan damai antara penggugat dan tergugat. 

"Sudah saya konsultasikan Bapak Ir. H. Joko Widodo minta kepada mediator agar mediasi tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai. Dengan kata lain deadlock. Itu yang saya mohonkan sehingga tidak berkepanjangan,” ungkap YB Irpan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved