Polisi Tembak Polisi
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M
Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah blak-blakan tentang fakta dalam peradilan kasus pembunuhan Brigadir J. Ungkap hakim Djuyamto minta suap Rp2 miliar
- menjalankan semua sesuai SOP ada surat perintah tugas dll
- GAK NGANTER PETI !!!
- Jawab apa adanya dibilang berbelit karena gak sesuai harapan hakim."
"Kita akan nyesel kalau ngasih 2 miliar ke hakim," tungkas Seali Syah.
Seali Syah juga sempat membandingkan nasib sang suami dengan hakim yang sempat meminta suap.
"Berdamai dengan diri sendiri ikhlas
Yang difitnah dijatuhkan dipidana," tulis Seali Syah dengan memajang foto Hendra Kurniawan.
"Yang ngesidangin minta 2M," tulis Seali Syah dengan masang potret Djuyamto berpakaian tersangka.
Memiliki banyak bukti tak bersalah, namun Hendra Kurniawan dipidana, Seali Syah memutuskan tak mengambil Peninjauan Kembali.
Terlebih pada Mei 2025 ini, masa pidana Hendra Kurniawan telah usai.
Hendra Kurniawan juga tak ingin mengorbankan beberapa anggota yang terpaksa terseret kasus tersebut.
"Kenapa gak mengajukan Peninjauan Kembali??
MALES!! Bulan Mei ini udah selesai masa pidana ayah
Terus yah, waktu setelah semua selesai sidang, beberapa bulan kemudian dehh
Ada orang-orang yang memberikan kesaksian sesat di sidang ayah terus bikin video pernyataan mereka minta maaf
Kata mereka, mereka bikin keterangan begitu karena dipaksa sama penyidik dan dijanjikan akan dikasih jabatan lebih baik setelah perkara ini selsai yang faktanya ZONK
Eh akhirnya mereka bikin bideo dehh minta maaf dan tarik keterangan
Bisa aja video ini buat bahan PK, tapi kembali lagi AYAH GAK TEGA,
Kasian mereka katanya, cuma pangkat rendah yang sedang sesat..
Time will tell kata ayah
Bingung gw juga hatinya untuk institusi masih segitunya," terang Seali Syah.
Diketahui, Hendra Kurniawan sempat mendekam di penjara setelah terseret kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hendra Kurniawan divonis penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel, 27 Februari 2023.
Selain itu, terpidana Hendra Kurniawan juga sempat divonis PTDH dari anggota Polri berdasarkan sidang etik pada 31 Oktober 2022 silam.
Namun Hendra Kurniawan mengajukan banding dan hasilnya suami Seali Syah hanya didemosi.
Setelah setahun berselang, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat pada 2 Agustus 2024 lalu. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.