5 Serba-serbi Aksi GRIB Jaya Disorot: Segel Pabrik, Bakar Mobil, Anak Buah Hercules Ditolak di Bali
Inilah 5 serba-serbi aksi Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang disorot masyarakat. Termasuk segel pabrik.
TRIBUNNEWS.COM - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menjadi sorotan usai beberapa aksi anggotanya.
Diketahui, GRIB Jaya merupakan ormas yang dipimpin oleh Rosario de Marshall atau yang karib disapa Hercules, mantan preman Tanah Abang.
Hercules mendirikan GRIB Jaya pada 2011.
Dewasa ini, aksi GRIB Jaya menjadi perbincangan hangat, termasuk aksi anggotanya yang membakar mobil polisi hingga menyegel pabrik di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Lantas, berikut lima serba-serbi aksi Ormas GRIB Jaya yang disorot masyarakat:
1. Disebut Hentikan Operasional Pabrik di Kalteng
Sebelumnya beredar video di media sosial yang memperlihatkan Ormas GRIB Jaya menghentikan operasional pabrik di Kalteng.
Baca juga: Wamendagri Singgung GRIB Saat Ditanya Penindakan Ormas: Siapapun Tak Ada yang di Atas Hukum
Terekam spanduk besar bertuliskan:
"Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya Oleh DPD Grib Jaya Kalteng".
Dikutip dari Tribun Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengatakan ormas tersebut bakal dievaluasi.
Edy menyebut, Pemprov Kalteng melalui Badan Kesbangpol selalu memantau perkembangan ormas.
"Saat ini masih dievaluasi," ujar Edy, saat ditemui awak media usai rapat paripurna di DPRD Kalteng, Senin (5/5/2025).
Edy mengungkapkan, baik Gubernur Kalteng maupun Polda Kalteng, sudah merespons terkait polemik penghentian operasional pabrik oleh ormas Grib Jaya.
Sementara itu, Polda Kalteng, membentuk tim satgas terdiri dari Ditkrimum, Ditkrimsus, serta Jatanras untuk menindaklanjuti penghentian operasional pabrik oleh ormas Grib Jaya di Barito Selatan.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung tinggi keadilan.
"Oleh sebab itu, permasalahan apapun yang terjadi negara kita ini negara hukum, sehingga permasalahan yang ada di masyarakat itu diselesaikan melalui proses hukum," ujar Iwan, Jumat (2/5/2035).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.