Wawancara Eksklusif
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Jokowi Buka Semua Ijazah, dari SD hingga UGM: Siap Diuji Forensik
"Jadi bisa diperiksa secara laboratorium forensik, digital forensik, silakan. Itu karena terbuka. Tidak dilaminating."
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Menurut pengacaranya, Rivai Kusumanegara, Jokowi secara pribadi memutuskan untuk melapor pada hari Rabu — yang dikenal sebagai "hari keramat" untuk Jokowi.
Meski begitu, weton dalam pelaporan itu Rabu Pahing berbeda dengan Rabu Pon seperti saat dirinya melakukan reshuffle kabinet selama ia menjabat hingga pencabutan status pandemi Covid-19 pada Juni 2023 lalu.
"Waktu kemarin kami ke Polda, bahkan beliau tidak hanya bawa ijazah UGM, sampai beliau bawa ijazah SD, SMP, SMA, dan S1."
"Dan bagusnya semua tidak ada yang dilaminating," ungkap Rivai saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dalam wawancara eksklusif dalam program Ngobrol Bareng Cak Febby (Ngocak Febby), yang berlangsung di Studio Tribunnews, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
"Jadi bisa diperiksa secara laboratorium forensik, digital forensik, silakan. Itu karena terbuka. Tidak dilaminating."
Rivai juga mengungkap Jokowi sempat menanyakan kemungkinan apabila mereka yang dilaporkan bersedia meminta maaf secara terbuka.
"Beliau tanya ini, misalnya dalam proses mereka-mereka ini minta maaf, gimana ya menurut hukum? Bisa nggak?"
Rivai sampaikan saat itu, "Ini delik aduan. Delik aduan itu bisa dicabut sewaktu-waktu."
"Kedua, kalaupun ada Undang-Undang ITE di sini kan juga ada delik yang non-aduan. Jadi ada aduan dan ada yang non-aduan."
"Sekalipun ada yang non-aduan, Indonesia ini mengandung sistem restoratif justice, di mana dimungkinkan terjadinya perdamaian sepanjang mereka-mereka ini menyesali perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka," ia menjelaskan.

Pratikno Disebut Pernah Minta Bukti Asli Ditunjukkan
Jokowi ternyata sempat diminta untuk menunjukkan ijazah yang kini dituding sebagai ijazah palsu oleh Pratikno saat masih menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Hal itu dikatakan Pratikno ke Otto Hasibuan selaku pengacara Jokowi sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Indonesia.
"Waktu itu Pak Pratikno itu bilang ke Pak Jokowi, Pak, ini Ijazahnya apa Dikasih saja ke sidang, kita tunjukkan. Disampaikan ke Pak Otto, diskusi dengan kami Pak Otto," kata Rivai.
Rivai menceritakan permintaan Pratikno yang juga mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) itu dilakukan saat kliennya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan ijazah palsu tersebut.
Saat itu, sejatinya Jokowi yang masih menjadi Presiden tak mau mempermasalahkan masalah ini menjadi besar meski sudah diberikan pandangan hukum soal tudingan itu.
"Beliau orangnya sebenarnya sih kalau saya lihat tidak mengharapkannya persoalan itu menjadi besar. Orangnya sangat apa ya, orangnya berwibawa, tenang. Ya, sebenarnya juga berpikirnya simpel, gitu ya," tuturnya.
Namun, Rivai mengaku pihaknya keberatan ketika ijazah tersebut ditunjukkan saat persidangan yang tak dilanjutkan majelis hakim karena tidak ada legal standing tersebut.
"Kami lihat begini, karena ini sebenarnya kan simpel sekali soal ijazah. Kita melihat ada sesuatu di balik ini, dan ini tidak sesederhana hanya sekedar menunjukkan," ucapnya.
Benar saja, meski pihak UGM sudah mengklarifikasi jika Ijazah itu asli, namun pihak-pihak lawan masih terus mencari kesalahan.
"Dan ternyata benar, sekalipun UGM sudah menunjukkan, bahkan membuat klarifikasi formil, nyatanya terus diserang. Fotonya dipersoalkan, fontnya dipersoalkan, beliau mau pakai font apapun, dan sebenarnya tidak ada persoalan," ungkapnya.
Untuk informasi, Dalam kasus tudingan ijazah palsu sendiri, Jokowi datang ke Polda Metro Jaya bersama empat kuasa hukumnya untuk membuat laporan pada Rabu (30/4/2025).
Adapun terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja kubu Jokowi menyatakan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K.
Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pemeriksaan awal, Jokowi ternyata membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD) untuk diperlihatkan ke polisi.
"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Yakup menjelaskan dalam hal ini kliennya tersebut ditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut.
"Kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan," tuturnya.
Yakup mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait laporan yang dibuat ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diselidiki.
"Kami sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear," tuturnya.
Saksikan video lengkap wawancara eksklusifnya hanya di kanal YouTube Tribunnews.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.