Sabtu, 4 Oktober 2025

Sosok Mayjen TNI Purn Soenarko, Eks Danjen Kopassus Sebut Gibran Tak Penuhi Kualitas Pemimpin

Inilah sosok Mayjen TNI (Purn) Soenarko, eks Danjen Kopassus yang menyebut Gibran tak penuhi kualitas pemimpin.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus sekaligus Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mayjen TNI (Purn) Soenarko selaku perwakilan massa pendemo dari "Rakyat Selamatkan Indonesia" beri keterangan ke wartawan di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3/2024). Baru-baru ini, Soenarko menyebut Gibran tak memenuhi kualitas sebagai pemimpin negara. 

Berikut riwayat jabatan Soenarko:

  • Danton Kopassanda (1979);
  • Danton-1/112/12/1 Kopassanda;
  • Paops Denpur-13/1 Kopassanda;
  • Paops Denpur-12/1 Kopassanda;
  • Danyonif Linud 503/Mayangkara (1993–1994);
  • Dandim 1630/Viqueque;
  • Dandim 1627/Dili;
  • Dan Grup-1 Kopassus;
  • Irdam VI/Tanjungpura;
  • Asops Kasdam Iskandar Muda;
  • Wakil Komandan Jenderal Kopassus;
  • Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad;
  • Komandan Jenderal Kopassus (2007-2008);
  • Panglima Daerah Militer Iskandar Muda(2008-2009);
  • Danpussenif (2009-2010).

Pernah Ditahan atas Dugaan Makar dan Kepemilikan Senjata Ilegal

Mayjen TNI (Purn) Soenarko pernah terlibat dalam beberapa kasus.

Soenarko yang dulunya dikenal sebagai loyalis Prabowo Subianto, pernah dilaporkan atas dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal pada Mei 2019.

Ia disebut-sebut mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aksi 22 Mei 2019.

Soenarko dilaporkan setelah video yang berisi pernyataannya, beredar luas di media sosial.

Baca juga: Reaksi Projo Terhadap Usulan Pemakzulan Wapres Gibran: Residu Pilpres 2024

Dalam video itu, ia memerintahkan massa untuk mengepung KPU dan Istana.

"Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan tutup dahulu KPU. Mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan, tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras," ujar Soenarko, dikutip dari Kompas.com.

Soenarko pun ditangkap polisi dan anggota Polisi Militer TNI pada Senin (20/5/2019).

Ia dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.

Sebulan setelah Soenarko ditahan, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto yang kala itu masih menjabat sebagai Panglima TNI, meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus tersebut.

Hadi mengungkapkan, ia telah menghubungi Danpom TNI kala itu agar berkoordinasi dengan Kababinkum TNI supaya penahanan Soenarko ditangguhkan.

"Sebelum ke sini, saya menelepon Danpom TNI, Mayjen TNI Dedy Iswanto, untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI agar menyampaikan kepada penyidik, meminta penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mudah-mudahan segera dilaksanakan," ungkap Hadi usai melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan ulama se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Kamis (20/6/2019), dikutip dari tni.mil.id.

Di hari yang sama, Hadi dan Kapolri kala itu, Tito Karnavian, menandatangani surat penangguhan penahanan Soenarko.

Kapuspen TNI saat itu, Mayjen TNI Sisriadi, mengatakan dikabulkannya penangguhan penahanan Soenarko, lantaran yang bersangkutan memiliki rekam jejak baik selama menjadi prajurit.

"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan, dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," jelas Sisriadi, Jumat (21/6/2019).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizkianingtyas/Malvyandie, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved