KPK Periksa Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Terkait Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
willy Widianto
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
KORUPSI JALAN TOL TRANS SUMATERA -Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menteri PU Basuki Hadimuljono (kiri) meninjau Jalan Tol Trans Sumatera ruas gerbang tol Kualanamu saat diresmikan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (13/10/2017).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Aryodhia Febriansyah (AFS) pada Jumat (2/5/2025). Aryodhia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.
Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp 150 miliar.
Baca juga: Pemudik Berbuka Puasa di Rest Area Km 311A Tol Trans-Sumatera, Bawa Bekal Makanan dari Rumah
Teranyar KPK menyita tanah di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Tanah tersebut milik petani yang dibeli PT STJ kemudian dijual kepada Hutama Karya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.