Wacana Vasektomi Penerima Bansos
Respons Wacana Dedi Mulyadi, MUI Jelaskan 5 Syarat Vasektomi yang Diperbolehkan Menurut Islam
MUI menyebut vasektomi merupakan suatu hal yang haram dilakukan, jika tujuannya untuk pemandulan permanen dan menyalahi syariat Islam.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut vasektomi merupakan suatu hal yang haram dilakukan, jika tujuannya untuk pemandulan permanen.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, saat menanggapi wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk penerima bantuan sosial (Bansos).
Asrorun mengatakan vasektomi boleh dilakukan asalkan ada alasan syar'i.
Hal tersebut berdasarkan ketetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," ungkap Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Lalu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan, keputusan tersebut diambil dari pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fiqih terkait metode kontrasepsi.
Baca juga: Wacana Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos Tuai Prokontra, Komnas HAM: Pak Gubernur, Mohon Jangan
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang," ucap KH Abdul Muiz.
Namun, dengan perkembangan teknologi ada rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu, yaitu:
- Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam;
- Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen;
- Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula;
- Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya;
- Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
Abul Muiz menjelaskan, hukum keharaman vasektomi itu masih berlaku hingga sekarang.
"Sampai saat ini hukum keharaman vasektomi tetap berlaku. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma."
"Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," tegasnya.
Apalagi, rekanalisasi juga membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi.
Maka dari itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.
"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," tegasnya.
Menurut Abdul Muiz, edukasi penting itu perlu dilakukan kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.
Terkait penggunaan alat kontrasepsi, kata Abdul Muiz, juga harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl).
Apalagi, kata dia, sebagai dalih gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama.
Sebelumnya, wacana Dedi Mulyadi soal vasektomi itu muncul setelah tahu banyak keluarga tidak mampu atau kategori miskin yang memiliki anak dengan jumlah banyak.
Karena hal tersebut, Dedi tidak ingin, bantuan dari pemerintah atau Pemda hanya diberikan kepada keluarga yang sama dan waktu yang lama.
"Seluruh bantuan pemerintah nanti akan diintegrasikan dengan Keluarga Berencana. Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tapi negara menjamin keluarga itu-itu juga," ujarnya.
Apa Itu Vasektomi?
Dikutip dari laman resmi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), vasektomi dikenal juga dengan istilah sterilisasi, yakni proses operasi pemotongan vas deferens atau saluran berbentuk tabung kecil yang membawa sperma dari testikel menuju penis.
Vasektomi merupakan metode kontrasepsi alias KB yang bersifat permanen, dilakukan melalui prosedur operasi.
Dijelaskan, prosedur vasektomi dilakukan untuk mencegah pembuahan dan kehamilan dengan tingkat keberhasilan mencapai 99 persen.
Namun, vasektomi tidak akan memengaruhi kemampuan laki-laki dalam ejakulasi dan orgasme.
Diketahui, ada dua jenis vasektomi. Pertama, adalah vasektomi konvensional, di mana dokter akan membuat sayatan pada kedua sisi skrotum, yakni pada bagian atas dan bagian bawah.
Kemudian, ada vas deferens di dalamnya yang bakal dihilangkan atau dikaterisasi, lalu bekas lukanya akan dijahit.
Kedua, adalah vasektomi tanpa pisau bedah, yang tidak memerlukan jahitan dan merupakan prosedur paling populer sebab minim risiko dan komplikasi.
Pada vasektomi jenis ini, dokter akan menggunakan penjepit kecil untuk menahan saluran yang akan dipotong.
Setelah itu, dokter akan membuat lubang kecil pada kulit skrotum dan memotong bagian saluran sebelum mengikatnya.
Dikutip dari jatengprov.go.id, bagi pria yang ingin melakukan prosedur vasektomi, harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut:
- Minimal berusia 35 tahun;
- Telah memiliki setidaknya dua anak, dengan anak bungsu berusia minimal lima tahun;
- Mendapat persetujuan istri.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu/Pravitri Retno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.