Senin, 29 September 2025

PKS Sambut Baik Putusan MK: Kritik Itu Seperti Vitamin, Mungkin Pahit Tapi Menyehatkan Demokrasi

PKS menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kritik di ruang digital tidak dapat dipidana.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PUTUSAN MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kritik di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kritik di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial.

Menurut PKS, keputusan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kebebasan berekspresi dan mencegah kriminalisasi atas kritik publik di era digital.

Baca juga: Istana Hormati Putusan MK yang Larang Lembaga Pemerintah Lapor Pencemaran Nama Baik UU ITE 

Juru Bicara PKS, Muhammad Kholid, yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI, menyatakan bahwa kritik adalah elemen penting dalam demokrasi.

"Kritik itu seperti vitamin, mungkin pahit, tapi menyehatkan. Negara demokratis harus berani dan bijak dalam menerima kritik. Putusan MK ini menghidupkan kembali semangat konstitusional kita," ujar Kholid kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

MK juga menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam UU ITE merujuk pada gangguan ketertiban di dunia nyata, bukan di media sosial. 

Selain itu, frasa “orang lain” dalam pasal pencemaran nama baik tidak mencakup institusi negara, jabatan, atau profesi. 

Dengan demikian, kritik terhadap lembaga pemerintah tidak dapat dipidana hanya karena dianggap mencemarkan nama baik.

PKS memandang hal ini sebagai koreksi konstitusional yang bijak dan mendorong pemerintah segera merevisi UU ITE sesuai dengan putusan MK.

"Hukum harus melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat. Jika kritik dibungkam, maka yang berkembang adalah ketakutan dan saling curiga, bukan demokrasi yang sehat," kata Kholid.

Namun, PKS juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital agar kebebasan berekspresi tidak disalahartikan atau disalahgunakan.

"Putusan MK ini harus diiringi dengan tumbuhnya ruang publik yang seha--tempat masyarakat bisa berdiskusi dan mengkritik secara cerdas, etis, dan bertanggung jawab," ucap Kholid.

PKS menegaskan bahwa demokrasi digital yang sehat hanya bisa tercapai melalui kolaborasi antara negara, masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan.

"Kritik adalah bentuk cinta pada negeri. Kita harus menjaganya, bukan membungkamnya," pungkas Kholid.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kerusuhan atau keributan di ruang digital, seperti media sosial, tidak masuk dalam delik pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hal itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan