PKS Sambut Baik Putusan MK: Kritik Itu Seperti Vitamin, Mungkin Pahit Tapi Menyehatkan Demokrasi
PKS menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kritik di ruang digital tidak dapat dipidana.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
"Menyatakan kata 'kerusuhan' dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Suhartoyo, Selasa.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,'" lanjutnya.
BSN Partai Golkar Dorong Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia lewat Penyempurnaan Sistem Pemilu |
![]() |
---|
Peringati Hari Demokrasi Internasional, PVRI: Indonesia Berada di Titik Terendah |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
PKS Dukung Langkah Menkeu Purbaya Tinjau Ulang Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Legislator PKS Nilai Usulan 1 Orang Punya 1 Akun Media Sosial Perlu Pendekatan Literasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.