Senin, 29 September 2025

PKS Sambut Baik Putusan MK: Kritik Itu Seperti Vitamin, Mungkin Pahit Tapi Menyehatkan Demokrasi

PKS menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kritik di ruang digital tidak dapat dipidana.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PUTUSAN MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kritik di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial. 

"Menyatakan kata 'kerusuhan' dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Suhartoyo, Selasa. 

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,'" lanjutnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan