Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Tiga Terdakwa Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Jaksa meminta majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/5/2025). Di persidangan jaksa menolak pembelaan dari tiga terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada Jumat (2/5/2025).

Adapun agenda hari ini mendengar jawaban jaksa atas pembelaan tiga terdakwa hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Baca juga: Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Dipenjara yang Dekat dengan Keluarga 

Di persidangan jaksa menolak pembelaan dari tiga terdakwa.

"Kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan," kata jaksa dalam replikanya.

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara, Heru Hanindyo Paling Berat

Atas hal itu jaksa meminta majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

"Menerima dan mengabulkan tuntutan penuntut umum sebagaimana surat tuntutan telah kami bacakan dalam persidangan," jelas jaksa.

Di persidangan untuk terdakwa Erintuah dan Mangapul langsung membacakan duplik atas replik jaksa tersebut.

Dalam dupliknya terdakwa Erintuah dan kuasa hukum mengatakan tetap pada nota pembelaan serta minta di penjara di Lapas Kedungpane, Semarang. 

Sementara itu terdakwa Mangapul dan kuasa hukum juga tetap pada nota pembelaan dan minta di penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

Alasan keduanya karena kondisi kesehatan dan dekat keluarga.

Sementara itu sidang putusan telah ditetapkan pada 8 Mei 2025 mendatang.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menggelar sidang tuntutan untuk tiga terdakwa hakim non aktif PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur, pada Selasa (22/4/2025) 

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda-beda.

Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta.

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara

Sementara itu untuk terdakwa Heru Hanindyo dituntut dengan hukuman paling berat penjara selama 12 tahun. Serta denda sebesar Rp750 juta dalam perkara tersebut.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan.

Sementara itu khusus untuk terdakwa Heru Hanindyo, jaksa menilai terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Hal itu perberat tuntutan hukuman untuk terdakwa Heru Hanindyo.

Adapun untuk hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa dalam tuntutannya menyakini ketiga terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang selanjutnya bakal digelar Selasa (20/4/2025) agenda pembelaan dari pada terdakwa dan kuasa hukumnya.

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapanta Sitepu sejatinya menginginkan kliennya mendapatkan hukuman paling ringan.

Hal itu lantaran kedua kliennya menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.

"Sebagai pembela tentu kami berharap pidana minimal. Pidana minimal tadi disebutkan kan pasal 6 ayat 2, pidana minimalnya itu adalah 3 tahun," kata Philipus kepada awak media setelah persidangan.

Sementara itu kuasa hukum Heru Hanindiyo, Farih Romdoni mempertanyakan kliennya mendapatkan tuntutan penjara paling lama.

Padahal kata Farih, kliennya tidak pernah menerima uang secara langsung dari Lisa Rachmat dan Erintuah.

"Kami nanti dalam pledoi akan menunjukkan bukti bagi-bagi itu tidak pernah ada. Karena Pak Heru tidak pernah di lokasi pada saat diduga bagi-bagi uang tersebut," jelas Farih.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved