Jumat, 3 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Jalan Berliku Makzulkan Gibran: 3 Syarat Harus Dipenuhi, Koalisi Besar di DPR Jadi Penghambat

Pemakzulan terhadap Gibran riuh terdengar dari Forum Purnawirawan TNI. Namun, apakah mudah untuk merealisasikan usulan tersebut secara konstitusional?

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
MEKANISME PANJANG - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden diserukan oleh Forum Purnawirawan TNI. Namun, apakah mudah untuk merealisasikan usulan tersebut secara konstitusional? Begini analisis dari pakar hukum tata negara dari UGM, Zaenal Arifin Mochtar, dan Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanudin Muhtadi. 

Zaenal pun mengakui bahwa mekanisme untuk memakzulkan Gibran sangatlah panjang karena tidak serta-merta hanya mengacu pada Pasal 3 UUD 1945 yang mengatur wewenang MPR untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

Namun, sambungnya, alur mekanisme awal adalah DPR terlebih dahulu mengemukakan pendapatnya terkait alasan pemakzulan, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan apakah Gibran layak untuk dimakzulkan atau tidak.

"Mekanismenya kan tidak melalui MPR semata. Dia (pemakzulan) harus dimulai dari DPR, lalu DPR menyampaikan hak menyatakan pendapatnya."

"Lalu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi akan mengatakan iya atau tidak. Baru kemudian dibawa ke MPR untuk memutuskan di ujungnya," jelas Zaenal.

Zaenal pun menekankan jika memang pemakzulan ini akan direalisasikan secara konstitusional, maka dia berharap agar DPR mencari perbuatan tercela yang dilakukan Gibran semasa menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

"Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan semisal kalau Gibran dianggap memenuhi syarat Wakil Presiden, barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah. Silahkan, kalau memang ditemukan bukti kuat soal itu."

"Kalau misalnya miss the maner atau perbuatan tercela, semisal ada konteks (akun) Fufufafa-nya kemarin, betulkah dia yang melakukannya atau tidak," jelas Zaenal.

Bagaimana Peluang Kesuksesan Pemakzulan Gibran?

TITIEK PUSPA MENINGGAL  - Momen Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka hadir menyalatkan jenazah Titiek Puspa di Masjid An-Nur Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
TITIEK PUSPA MENINGGAL - Momen Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka hadir menyalatkan jenazah Titiek Puspa di Masjid An-Nur Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Zaenal menilai peluang kesuksesan pemakzulan terhadap Gibran jika dilakukan secara konstitusional, secara matematis, sangatlah sulit.

Dia menuturkan mekanisme yang panjang menjadi faktor utama sulitnya pemakzulan terhadap Gibran.

Ditambah, kata Zaenal, fraksi yang duduk di parlemen mayoritas berkoalisi dengan pemerintah.

Namun, dia mengungkapkan usulan pemakzulan bisa ditindaklanjuti.

"Bisa saja dicoba untuk dilakukan sepanjang mekanismenya kan ada. Semisal, usulan menyatakan pendapat kan dilakukan sekurang-kurangnya dilakukan oleh berapa orang anggota DPR, tergabung dari sekurang-kurangnya berapa fraksi, lalu kemudian dibawa ke proses pleno, pleno itu berapa korumnya, itu kan ada proses," katanya.

"Terlepas dari proses itu, tentu secara matematis sulit karena koalisi pendukung pemerintah itu kan sangatlah besar," sambung Zaenal.

Analisis yang sama juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, di mana terealisasinya Gibran dimakzulkan sangatlah sulit.

Pasalnya, mayoritas fraksi yang berada di parlemen saat ini adalah pendukung pemerintahan Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved