Senin, 29 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Jalan Berliku Makzulkan Gibran: 3 Syarat Harus Dipenuhi, Koalisi Besar di DPR Jadi Penghambat

Pemakzulan terhadap Gibran riuh terdengar dari Forum Purnawirawan TNI. Namun, apakah mudah untuk merealisasikan usulan tersebut secara konstitusional?

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
MEKANISME PANJANG - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden diserukan oleh Forum Purnawirawan TNI. Namun, apakah mudah untuk merealisasikan usulan tersebut secara konstitusional? Begini analisis dari pakar hukum tata negara dari UGM, Zaenal Arifin Mochtar, dan Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanudin Muhtadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI diserukan oleh Forum Purnawirawan TNI beberapa waktu lalu.

Adapun usulan ini pun disebut akan dipelajari oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini sempat disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) TNI Wiranto pada Kamis (24/4/2025).

"Dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," katanya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, bagaimana cara agar pemakzulan terhadap Gibran bisa berhasil dilakukan secara konstitusional?

Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mulanya menjelaskan agar pengusul pemakzulan Gibran tidak hanya berfokus kepada aturan tertentu yaitu Pasal 3 UUD 1945 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Di mana dalam ayat 3 pasal tersebut, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden.

"Kita semua paham Majelis Permusyawaratan Rakyat memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden."

"Tetapi, kan kalau kita baca, tidak boleh hanya membaca Pasal 3 Undang-Undang Dasar," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Kamis (1/5/2025).

Baca juga: Hitung-hitungan Kesuksesan Makzulkan Gibran, Pengamat: Tidak Mudah, Mayoritas DPR Dukung Pemerintah

Zaenal juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mengusulkan pemakzulan, harus mempertimbangkan pasal lain dalam UUD 1945 yaitu Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur soal mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

"Jadi untuk memberhentikan Presiden (dan Wakil Presiden) ada dua hal yang harus dibacakan, yaitu yang pertama adalah syaratnya kenapa dia diberhentikan dan kedua adalah tata caranya atau mekanisme penegakannya," tuturnya.

Selanjutnya, Zaenal menjabarkan tiga hal yang menjadi syarat untuk memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden.

Pertama, Presiden atau Wakil Presiden bisa diberhentikan jika ada permasalahan terkait administrasi.

Kedua, adanya pelanggaran hukum yang dilakukan saat menjabat.

"Ketiga, adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau miss the manner," jelas Zaenal.

Mekanisme Panjang Pemakzulan Gibran

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan