Senin, 29 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Jalan Berliku Makzulkan Gibran: 3 Syarat Harus Dipenuhi, Koalisi Besar di DPR Jadi Penghambat

Pemakzulan terhadap Gibran riuh terdengar dari Forum Purnawirawan TNI. Namun, apakah mudah untuk merealisasikan usulan tersebut secara konstitusional?

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
MEKANISME PANJANG - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden diserukan oleh Forum Purnawirawan TNI. Namun, apakah mudah untuk merealisasikan usulan tersebut secara konstitusional? Begini analisis dari pakar hukum tata negara dari UGM, Zaenal Arifin Mochtar, dan Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanudin Muhtadi. 

"Secara politik, memang berat untuk melakukan proses pemakzulan di saat 81 persen kekuatan pemerintah menguasai parlemen. Hitung-hitungannya tidak mudah untuk merubah itu," katanya dikutip dari program Satu Meja The Forum di YouTube Kompas TV, Kamis (1/5/2025).

Di sisi lain, Burhanudin pun mengakui bahwa isu pemakzulan bukan hanya sekali terjadi seperti saat ini.

Namun, dia mengatakan baru di era sekarang ini, pemakzulan ditujukan kepada wakil presiden alih-alih presiden.

Ia mencontohkan beberapa kasus pemakzulan di Indonesia seperti terhadap Presiden pertama, Soekarno dan Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur.

"Memang isu penuntutan mundur kepada pimpinan nasional bukan isu baru. Bahkan, sudah terealisasi minimal pasal impeachment pernah diberlakukan ke Soekarno dan Gus Dur.

"Tapi yang terjadi kalau kita dibandingkan ke belakang, Pak Habibie pernah diminta mundur, Pak SBY pernah, Pak Jokowi apalagi. Tapi, baru kali ini tuntutan diganti itu diarahkan ke wakil presiden," jelas Burhanudin.

Namun, Burhanudin mengatakan akan ada dampak ke depannya terhadap Gibran terkait usulan agar dia diganti menjadi wakil presiden, yaitu terkait Pilpres 2029.

Dia menganalisis bahwa secara politik, Gibran telah 'tersandera' akibat adanya usulan pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut.

Ditambah, Gibran semakin 'tersandera' secara politik buntut adanya penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Jadi sangat sulit untuk membayangkan Gibran maju lagi di (Pilpres) 2029 baik sebagai capres maupun cawapres," katanya.

"Dan jangan lupa Pak Prabowo sudah diputuskan sebagai capres Gerindra dan didukung oleh PAN, tetapi yang belum pasti siapa cawapresnya," pungkas Burhanudin.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan