Kamis, 2 Oktober 2025

Dua Tersangka Kasus Deepfake AI Catut Wajah Presiden Prabowo Subianto Segera Disidangkan

Tersangka kasus Deepfake AI mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara segera menjalani sidang. Perkara sudah dilimpahkan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA DEEPFAKE - Petugas merapikan barang bukti usai konferensi pers dugaan tindak pidana penipuan dengan aplikasi Deepfake AI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Kedua tersangkanya kini segera menjalani sidang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus Deepfake AI mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Terkait kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni inisial AMA dan JA.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penanganan perkara untuk pelaku AMA telah rampung.

Perkaranya telah dilakukan pelimpahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Provinsi Lampung.

Sedangkan untuk pelaku JA berkas sudah diterima Kejaksaan Agung RI (P21).

Baca juga: Pelaku Penyebar Deepfake AI Catut Wajah Presiden Prabowo Raup Untung Rp 65 Juta, Terungkap Modusnya

Artinya perkara kedua tersangka segera disidangkan.

"Dikarenakan semakin luas penggunaan Deepfake AI di media sosial untuk tindak pidana penipuan maka Dittipidsiber Bareskrim Polri menginstruksikan kepada Dit Ressiber Polda jajaran melakukan pengungkapan," ucapnya dikutip Kamis (1/5/2025).

Hal tersebut guna meminimalisir korban dan mencegah tindak pidana penipuan menggunakan Deepfake AI semakin meluas.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Deepfake AI Pakai Wajah Presiden Prabowo, Bagaimana Modusnya?

Pihaknya senantiasa melakukan upaya pencegahan dan monitoring media sosial melalui patroli siber dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI untuk tindak pidana penipuan.

"Karena itu kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber terpercaya," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial AMA dan JS terkait kasus penipuan dengan modus menggunakan teknologi Deepfake AI yang mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara lain.

AMA ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025. Total ada 11 korban AMA yang tertipu akibat video Deepfake Face AI itu.

Pelaku meraup keuntungan Rp30 juta dalam empat bulan operasi.

Sementara itu, JS diringkus di kediamannya, di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan JS pengembangan dari kasus AMA. Pria asal Lampung itu meraup keuntungan Rp 65 juta dari 100 korban penipuan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved