Dua Tersangka Kasus Deepfake AI Catut Wajah Presiden Prabowo Subianto Segera Disidangkan
Tersangka kasus Deepfake AI mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara segera menjalani sidang. Perkara sudah dilimpahkan.
AMA sendiri melakukan penipuan memakai wajah Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan konten bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tersangka membuat dan menyebarluaskan video Deepfake AI ke berbagai platform media sosial.
Modusnya tersangka AMA mencantumkan nomor Whatsapp agar korban yang membutuhkan bantuan pemerintah menghubungi.
Korban kemudian diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang.
Korban diarahkan mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan setelah itu diminta membayar administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada.
Tersangka mendapatkan keuntungan Rp30 juta terhitung sejak empat bulan terakhir.
Adapun aksi penipuan menggunakan aplikasi Deepfake AI, diakui oleh tersangka sudah dilakukan sejak 2020.
Tersangka AMA dibantu oleh satu tersangka lain inisial FA yang masuk dalam DPO.
Selain Presiden Prabowo Subianto, tersangka juga mencatut video Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini dan masih mencari korban-korban lainnya yang dijadikan objek oleh tersangka.
Penyidik pun telah mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban atas kejahatan tersangka ini dan para korban berasal dari berbagai wilayah diantaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tersangka adalah satu buah handphone Oppo tipe A17 warna biru, satu KTP dan satu ATM bank.
Terhadap tersangka, dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.