Ijazah Jokowi
Pendukung Jokowi Bantah Semua Laporan soal Ijazah Palsu Sudah Terorganisir: Bisa Saja Inisiatif
Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan mengatakan bahwa pelaporan itu bisa saja merupakan inisiatif dari masing-masing pendukung Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, membantah tudingan jika semua pelaporan soal ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) itu telah terorganisir.
Andi mengatakan bahwa pelaporan itu bisa saja merupakan inisiatif dari masing-masing pendukung Jokowi.
Namun, untuk selebihnya, Andi tak mau berkomentar lebih jauh dan mengaku tidak tahu menahu.
Untuk saat ini, Andi mengaku masih fokus terhadap laporannya kepada Polres Jakpus soal polemik ijazah palsu Jokowi itu.
“Kami tidak tahu ya, sama sekali tidak tahu bagaimana rencana inisiasi kawan-kawan itu," ujar Andi kepada Tribunnews, Selasa (29/4/2025).
"Bisa saja itu inisiatif masing-masing, tapi kami enggak ngerti-lah soal itu,” jelasnya.
Adapun, Andi merupakan sosok yang pertama kali melaporkan Roy Suryo cs ke polisi atas tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Sejauh ini, tercatat Roy Suryo dan beberapa tokoh lain sudah dilaporkan sebanyak lima kali dalam kurun waktu sepekan.
Terbaru, beberapa tokoh termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dilaporkan ke Polda Banten, terkait tudingan ijazah palsu Jokowi itu.
Andi sendiri diketahui baru saja menjalankan pemeriksaan perdana pada kasus tersebut, pada 23 April lalu, setelah melaporkan Roy Suryo cs.
Dalam pemeriksaan itu, Andi menyebut telah menyerahkan berbagai bukti berupa kutipan pernyataan dan rekaman video kepada penyidik. Dia juga membawa saksi untuk memperkuat laporan.
Baca juga: Pantun Doktor UGM Disorot di Tengah Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Jangan Lupa Ijazahnya Difoto Ya Le
“Kami fokus aja di LP yang kami lakukan, dan kami datang sekali di Polres untuk membawa bukti, bahkan membawa saksi, dan menyampaikan dugaan-dugaan tindak pidana yang telah terjadi,” katanya.
Laporan-laporan Pendukung Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu
Sebagaimana diketahui, pada 23 April lalu, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Patriot Nusantara bersama relawan Jokowi resmi melaporkan empat orang atas dugaan penghasutan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah menyebut, bukti-bukti berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan di masyarakat sudah dilampirkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.