Ijazah Jokowi
Jokowi Klaim Tudingan Ijazah Palsu Cuma Masalah Ringan, tapi Perlu Dilaporkan: Agar Jelas & Gamblang
Saat laporkan tudingan ijazah palsu, Jokowi mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya turun tangan langsung melaporkan polemik ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025).
Meskipun, menurut Jokowi masalah ini cuma perkara yang ringan.
Namun, Jokowi mengatakan hal tersebut harus tetap dilaporkan ke polisi agar lebih jelas.
"Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu.
Sementara itu, saat di Polda Metro Jaya, Jokowi mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan, red)," ujar Jokowi.
Adapun, kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan.
Diketahui, dalam laporan ini, terlapor masih dalam lidik.
Kendati demikian, dari pihak kuasa hukum mengatakan ada lima orang yang menjadi terduga pelapor.
Beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K.
Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Baca juga: Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga Kuliah, Persilakan Polisi Periksa Ijazahnya lewat Digital Forensik
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.
Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.
"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," katanya, Rabu.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.