Senin, 29 September 2025

Hasan Nasbi Mundur

Hasan Nasbi Masih Bisa Dapat Uang Pensiun usai Mundur, tapi Tergantung Persetujuan Presiden Prabowo

Hasan Nasbi dari Kepala PCO masih bisa menerima uang pensiun setelah mundur, tapi dalam pelaksanaannya nanti tergantung keputusan Presiden Prabowo.

Penulis: Rifqah
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Harian Kompas
HASAN NASBI MUNDUR - Kolase foto Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dan Presiden Prabowo Subianto.Hasan Nasbi dari Kepala PCO masih bisa menerima uang pensiun setelah mundur, tapi dalam pelaksanaannya nanti tergantung keputusan Presiden Prabowo. 

Dalam akun instagram Total Politik tersebut, Hasan Nasbi mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa kali menyampaikan dalam podcast.

Apabila ada suatu pekerjaan atau masalah yang tidak bisa ditangani, harus tahu diri dan mengambil jalan untuk menepi.

"Tidak perlu heboh-heboh, kita pun harus tahu diri dan kemudian mengambil keputusan untuk menepi."

"Maka pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba," katanya.

Adapun surat pengunduran diri tersebut sudah diteken Hasan Nasbi dan diserahkan kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Surat pengunduran diri saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada Presiden melalui dua orang sahabat baik saya, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet," tuturnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan