Senin, 29 September 2025

Hasan Nasbi Mundur

Hasan Nasbi Masih Bisa Dapat Uang Pensiun usai Mundur, tapi Tergantung Persetujuan Presiden Prabowo

Hasan Nasbi dari Kepala PCO masih bisa menerima uang pensiun setelah mundur, tapi dalam pelaksanaannya nanti tergantung keputusan Presiden Prabowo.

Penulis: Rifqah
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Harian Kompas
HASAN NASBI MUNDUR - Kolase foto Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dan Presiden Prabowo Subianto.Hasan Nasbi dari Kepala PCO masih bisa menerima uang pensiun setelah mundur, tapi dalam pelaksanaannya nanti tergantung keputusan Presiden Prabowo. 

Berapa besaran uang pensiunan Hasan Nasbi Jika Nanti Pengajuannya Disetujui Presiden?

Untuk besaran uang pensiunan yang diterima Hasan Nasbi nanti, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.

Pada Pasal 11, dijelaskan bahwa besaran uang pensiunan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU Nomor 50 Tahun 1980.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun," lanjut bunyi Pasal 11 Ayat (3) UU Nomor 50 Tahun 1980.

Kemudian, pada Pasal 13 dijelaskan bahwa uang pensiunan itu akan dibayarkan pada bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat. 

"Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat," bunyi Pasal 13 UU Nomor 50 Tahun 1980.

Hasan Nasbi Akui Sudah Pikirkan Matang-matang

Sebelumnya, mengenai pengunduran dirinya ini, Hasan Nasbi mengaku sudah memikirkannya matang-matang atau tidak diambil secara tiba-tiba.

"Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton."

"Memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan. Jadi ini bukan keputusan yang tiba-tiba dan bukan keputusan yang emosional," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Hasan Nasbi mengatakan pilihan mundur dari kabinet pemerintahan Prabowo itu, diambilnya dalam kondisi yang tenang, yang dianggapnya merupakan jalan terbaik untuk sekarang ini.

"Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang dan demi kebaikan komunikasi pemerintah di masa yang akan datang," katanya.

Lantas, apa alasan Hasan Nasbi mundur sebagai Kepala PCO?

Hasan Nasbi mengatakan alasan pengunduran dirinya sebagai Kepala PCO sama seperti yang diunggah pada akun Instagram Total Politik.

"Sama seperti yang saya sampaikan di Total Politik," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan