Hasan Nasbi Mundur
Hasan Nasbi Masih Bisa Dapat Uang Pensiun usai Mundur, tapi Tergantung Persetujuan Presiden Prabowo
Hasan Nasbi dari Kepala PCO masih bisa menerima uang pensiun setelah mundur, tapi dalam pelaksanaannya nanti tergantung keputusan Presiden Prabowo.
TRIBUNNEWS.COM - Hasan Nasbi memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).
Terhitung, Hasan Nasbi sudah menjabat selama enam bulan lamanya di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, usai resmi dilantik pada Senin (21/10/2024) lalu.
Kemudian, pada 21 April 2025, Hasan Nasbi menyerahkan surat pengunduran diri, setelah heboh kontroversi pernyataan perihal teror kepala babi yang menimpa media Tempo.
Adapun, jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan ini setara dengan Menteri, sesuai dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 terkait dengan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2024.
Jadi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan digaji dan mendapat fasilitas lainnya setingkat menteri.
Lalu, setelah mengundurkan diri, apakah Hasan Nasbi juga masih bisa menerima uang pensiunan?
Untuk diketahui, pengunduran Hasan Nasbi dari Kepala PCO itu masih masuk dalam kriteria berhenti dengan hormat karena atas permintaan sendiri.
Di mana, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 Ayat (1) tertulis, hanya pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Sehingga, Hasan Nasbi masih bisa menerima uang pensiunan tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, pemberian yang pensiun kepada Menteri ataupun pimpinan lembaga tinggi lainnya, ditentukan oleh Presiden.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.
Baca juga: Kriteria Kepala PCO Baru Pengganti Hasan Nasbi, Jubir Prabowo Singgung soal Simpati dan Empati
"Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1980.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan uang pensiunan, maka Sekretaris Jenderal lembaga tinggi yang bersangkutan mengajukan permintaan pemberian uang pensiun secara tertulis kepada Presiden.
"Untuk mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Presiden," bunyi Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980.
Kendati demikian, apabila Prabowo selaku presiden tidak menyetujui pengajuan pemberian uang pensiun tersebut, maka Hasan Nasbi secara otomatis tidak akan menerimanya.
Berapa besaran uang pensiunan Hasan Nasbi Jika Nanti Pengajuannya Disetujui Presiden?
Untuk besaran uang pensiunan yang diterima Hasan Nasbi nanti, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.
Pada Pasal 11, dijelaskan bahwa besaran uang pensiunan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU Nomor 50 Tahun 1980.
"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun," lanjut bunyi Pasal 11 Ayat (3) UU Nomor 50 Tahun 1980.
Kemudian, pada Pasal 13 dijelaskan bahwa uang pensiunan itu akan dibayarkan pada bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
"Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat," bunyi Pasal 13 UU Nomor 50 Tahun 1980.
Hasan Nasbi Akui Sudah Pikirkan Matang-matang
Sebelumnya, mengenai pengunduran dirinya ini, Hasan Nasbi mengaku sudah memikirkannya matang-matang atau tidak diambil secara tiba-tiba.
"Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton."
"Memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan. Jadi ini bukan keputusan yang tiba-tiba dan bukan keputusan yang emosional," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Hasan Nasbi mengatakan pilihan mundur dari kabinet pemerintahan Prabowo itu, diambilnya dalam kondisi yang tenang, yang dianggapnya merupakan jalan terbaik untuk sekarang ini.
"Ini rasanya adalah jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang dan demi kebaikan komunikasi pemerintah di masa yang akan datang," katanya.
Lantas, apa alasan Hasan Nasbi mundur sebagai Kepala PCO?
Hasan Nasbi mengatakan alasan pengunduran dirinya sebagai Kepala PCO sama seperti yang diunggah pada akun Instagram Total Politik.
"Sama seperti yang saya sampaikan di Total Politik," katanya.
Dalam akun instagram Total Politik tersebut, Hasan Nasbi mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa kali menyampaikan dalam podcast.
Apabila ada suatu pekerjaan atau masalah yang tidak bisa ditangani, harus tahu diri dan mengambil jalan untuk menepi.
"Tidak perlu heboh-heboh, kita pun harus tahu diri dan kemudian mengambil keputusan untuk menepi."
"Maka pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba," katanya.
Adapun surat pengunduran diri tersebut sudah diteken Hasan Nasbi dan diserahkan kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Surat pengunduran diri saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada Presiden melalui dua orang sahabat baik saya, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet," tuturnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.