Senin, 29 September 2025

Hasan Nasbi Mundur

Hasan Nasbi Masih Bisa Dapat Uang Pensiun usai Mundur, tapi Tergantung Persetujuan Presiden Prabowo

Hasan Nasbi dari Kepala PCO masih bisa menerima uang pensiun setelah mundur, tapi dalam pelaksanaannya nanti tergantung keputusan Presiden Prabowo.

Penulis: Rifqah
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Harian Kompas
HASAN NASBI MUNDUR - Kolase foto Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dan Presiden Prabowo Subianto.Hasan Nasbi dari Kepala PCO masih bisa menerima uang pensiun setelah mundur, tapi dalam pelaksanaannya nanti tergantung keputusan Presiden Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasan Nasbi memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

Terhitung, Hasan Nasbi sudah menjabat selama enam bulan lamanya di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, usai resmi dilantik pada Senin (21/10/2024) lalu. 

Kemudian, pada 21 April 2025, Hasan Nasbi menyerahkan surat pengunduran diri, setelah heboh kontroversi pernyataan perihal teror kepala babi yang menimpa media Tempo.

Adapun, jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan ini setara dengan Menteri, sesuai dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 terkait dengan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2024.

Jadi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan digaji dan mendapat fasilitas lainnya setingkat menteri.

Lalu, setelah mengundurkan diri, apakah Hasan Nasbi juga masih bisa menerima uang pensiunan?

Untuk diketahui, pengunduran Hasan Nasbi dari Kepala PCO itu masih masuk dalam kriteria berhenti dengan hormat karena atas permintaan sendiri.

Di mana, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 Ayat (1) tertulis, hanya pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Sehingga, Hasan Nasbi masih bisa menerima uang pensiunan tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya, pemberian yang pensiun kepada Menteri ataupun pimpinan lembaga tinggi lainnya, ditentukan oleh Presiden.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.

Baca juga: Kriteria Kepala PCO Baru Pengganti Hasan Nasbi, Jubir Prabowo Singgung soal Simpati dan Empati

"Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1980.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan uang pensiunan, maka Sekretaris Jenderal lembaga tinggi yang bersangkutan mengajukan permintaan pemberian uang pensiun secara tertulis kepada Presiden.

"Untuk mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Presiden," bunyi Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980.

Kendati demikian, apabila Prabowo selaku presiden tidak menyetujui pengajuan pemberian uang pensiun tersebut, maka Hasan Nasbi secara otomatis tidak akan menerimanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan