Kamis, 2 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

5 Ancaman Penjara untuk 5 Orang yang Dilaporkan Jokowi, Eks Menpora Bisa Dikurung selama 12 Tahun

Lima pasal dalam pelaporan Jokowi menjerat lima orang terlapor dengan maksimal pidana 12 tahun penjara

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JOKOWI LAPOR - Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Lima pasal dalam pelaporan Jokowi menjerat lima orang terlapor dengan maksimal pidana 12 tahun penjara 

Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

4. Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2024 (Akses/Pengubahan Dokumen Elektronik)

-Pasal 32 ayat (1): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik.

Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

-Pasal 32 ayat (2): Jika hal tersebut menyebabkan informasi elektronik tidak bisa diakses.

Pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

-Pasal 32 ayat (3): Jika dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

5. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 (Pemalsuan Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat informasi atau dokumen elektronik seolah-olah data itu otentik, padahal palsu.

Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Jokowi ke Polda Metro Jaya

Jokowi menggunakan pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik saat melaporkan lima orang yaitu berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya soal kasus ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya, Rabu (30/4/2025).

Adapun pasal yang digunakan berbeda ketika adanya pelaporan dari relawan Pemuda Patriot Nusantara terhadap pakar telematika Roy Suryo (Eks Menpora), ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Polda Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Mereka dilaporkan dengan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Sementara pasal yang digunakan Jokowi adalah Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved