Kasus Impor Gula
Staf Khusus Tom Lembong Buat Rapat Terbatas Bahas Impor Gula, Alat Komunikasi Dilarang Dibawa
Dayu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015–2016
"Pak Gunariyo menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan sedang menggodok surat penugasan untuk PT PPI sebagai stabilisator harga gula dan penyangga stok nasional. Penugasan itu nantinya akan melibatkan kerja sama dengan pabrik-pabrik gula, dan perwakilan pabrik tersebut sudah hadir di ruangan," ungkapnya.
Dayu menambahkan, karena surat penugasan masih dalam tahap finalisasi, informasi dari rapat itu tidak boleh disampaikan kepada pihak mana pun.
"Itulah sebabnya alat komunikasi kami diminta ditinggalkan di belakang, Yang Mulia," katanya di persidangan.
Seperti diketahui, Thomas Lembong telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Selain Tom Lembong, terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni TWN (Direktur Utama PT AP); WN (Presiden Direktur PT AF);
HS (Direktur Utama PT SUJ); IS (Direktur Utama PT MSI); TSEP (Direktur PT MT); HAT (Direktur Utama PT BSI); ASB (Direktur Utama PT KTM); HFH (Direktur Utama PT BFF); IS (Direktur PT PDSU) dan CS (Direktur PT PPI).
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara mencapai Rp578 miliar.
"Ini sudah fix, nyata, dan riil. Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, nilainya mencapai Rp578.105.411.622,48," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.