Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Staf Khusus Tom Lembong Buat Rapat Terbatas Bahas Impor Gula, Alat Komunikasi Dilarang Dibawa

Dayu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015–2016

Tribunnews.com/Ibriza
TOM LEMBONG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Tom Lembong menyesalkan kabar adanya hakim yang terjerat kasus dugaan suap. Saksi Dayu Patmara Rengganis, selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015–2016, mengungkapkan bahwa staf khusus Menteri Perdagangan Tom Lembong, Gunariyo, membuat rapat terbatas untuk membahas impor gula 

"Pak Gunariyo menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan sedang menggodok surat penugasan untuk PT PPI sebagai stabilisator harga gula dan penyangga stok nasional. Penugasan itu nantinya akan melibatkan kerja sama dengan pabrik-pabrik gula, dan perwakilan pabrik tersebut sudah hadir di ruangan," ungkapnya.

Dayu menambahkan, karena surat penugasan masih dalam tahap finalisasi, informasi dari rapat itu tidak boleh disampaikan kepada pihak mana pun.

"Itulah sebabnya alat komunikasi kami diminta ditinggalkan di belakang, Yang Mulia," katanya di persidangan.

Seperti diketahui, Thomas Lembong telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Selain Tom Lembong, terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni TWN (Direktur Utama PT AP); WN (Presiden Direktur PT AF);
HS (Direktur Utama PT SUJ); IS (Direktur Utama PT MSI);  TSEP (Direktur PT MT);  HAT (Direktur Utama PT BSI);  ASB (Direktur Utama PT KTM);  HFH (Direktur Utama PT BFF);  IS (Direktur PT PDSU) dan CS (Direktur PT PPI).

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara mencapai Rp578 miliar.

"Ini sudah fix, nyata, dan riil. Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, nilainya mencapai Rp578.105.411.622,48," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved