Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Staf Khusus Tom Lembong Buat Rapat Terbatas Bahas Impor Gula, Alat Komunikasi Dilarang Dibawa

Dayu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015–2016

Tribunnews.com/Ibriza
TOM LEMBONG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Tom Lembong menyesalkan kabar adanya hakim yang terjerat kasus dugaan suap. Saksi Dayu Patmara Rengganis, selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015–2016, mengungkapkan bahwa staf khusus Menteri Perdagangan Tom Lembong, Gunariyo, membuat rapat terbatas untuk membahas impor gula 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi Dayu Patmara Rengganis, selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015–2016, mengungkapkan bahwa staf khusus Menteri Perdagangan Tom Lembong, Gunariyo, membuat rapat terbatas untuk membahas impor gula.

Dalam rapat terbatas tersebut, kata Dayu, semua alat komunikasi dilarang dibawa masuk.

Hal itu disampaikan Dayu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).

"Pada saat kami tidak mendapatkan stok gula dari perusahaan BUMN, kami mengirimkan surat permintaan pada tanggal 19 November," ujar Dayu di persidangan.

Dayu menjelaskan, PT PPI meminta izin impor Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 400.000 ton.

Baca juga: Tom Lembong Atur 8 Perusahaan Swasta yang Bekerja Sama dengan PT PPI untuk Impor Gula Mentah 

"Kemudian turun penugasan dari Kementerian Perdagangan menunjuk PT PPI untuk melakukan importasi gula?" tanya Ketua Majelis Hakim, Arsan.

Dayu menerangkan, pihaknya hanya mendapatkan penugasan untuk mengimpor 200.000 ton gula.

Selanjutnya, Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, dikatakan Dayu mendatangi kantornya.

"Pak Charles mendatangi saya, menyampaikan bahwa dirinya diundang Pak Gunariyo untuk menghadiri rapat," kata Dayu.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Gunariyo merupakan staf khusus Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

"Pada saat saya dan Pak Charles memasuki ruangan rapat tersebut, Pak Gunariyo langsung meminta kami untuk meletakkan alat komunikasi seperti HP di bangku belakang," imbuh Dayu.

Menurut Dayu, permintaan tersebut dilakukan karena rapat bersifat terbatas.

"Pada saat kami masuk, sudah banyak orang di ruangan itu, tetapi saya tidak mengenal satu pun selain Pak Gunariyo dan Pak Charles Sitorus," jelasnya.

Dayu juga menegaskan, dalam pertemuan itu tidak ada kehadiran terdakwa, eks Mendag Thomas Lembong.

Ketika hakim menanyakan inti dari pertemuan tersebut, Dayu menjelaskan:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved