Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Pasangan Suryatati dan Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan ke MK, Ini Sejumlah Permohonannya

Gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan. Pendaftaran gugatan dilakukan tim kuasa hukum Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
istimewa
GUGAT HASIL PSU - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah, resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan. Pendaftaran gugatan dilakukan tim kuasa hukum Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/4/2025). 

Saat calon hakim MK  pasca fit and proper test direkayasa dengan penggerebekan di malam hari. Sementara itu esok paginya Komisi III DPR RI terjadwal melakukan pengambilan Keputusan pemilihan Calon Hakin Mahkamah Konstitusi, maka yang bersangkutan pasti tidak akan terpilih. 

Hal yang sama juga bisa saja terjadi pada Calon komisioner Anggota KPK, KPU, Bawaslu dan lainnya.

Mereka tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan klarifikasi setelah menjadi perbincangan publik akibat rekayasa yang diviralkan secara masif. 

"Untuk itu penting bagi Mahkamah untuk membuat Putusan yang seadil-adilnya terhadap delik baru ini, agar tidak menjadi contoh bagi pihak lain," kata Zetriansyah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved