Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Pasangan Suryatati dan Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan ke MK, Ini Sejumlah Permohonannya

Gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan. Pendaftaran gugatan dilakukan tim kuasa hukum Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
istimewa
GUGAT HASIL PSU - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah, resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan. Pendaftaran gugatan dilakukan tim kuasa hukum Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (28/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah, resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan.

Pendaftaran gugatan dilakukan tim kuasa hukum Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Kuasa Hukun Paslon 02 Zetriansyah mengatakan, hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ditemukan banyak kecurangan dan sudah termasuk kejahatan Pilkada.

"Temuan di lapangan, kami temukan ada rekayasa penangkapan calon  wakil bupati Bengkulu Selatan no urut 02 yang dilakukan tim 03 secara tidak sah dan jadi alat untuk menyebarkan berita bohong bahwa wakil 02 ditangkap aparat," kata Zetrianayah kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Dia mengatakan, kabar penangkapan itu kemudian Yang disebarkan secara massif untuk mempengaruhi memilih agar tidak memilih pasangan nomor urut 02.

Zetriansyah menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatannya ke MK. Dia menyatakan adanya kejahatan besar baru dalam Pilkada Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh Paslon 03 (Rifai-Yevri).

Pertama, dengan sengaja merekayasa penangkapan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 02 yaitu li Sumirat. 

"Yang dilakukan oleh tim Paslon nomor 03, sekan-akan penangkakan itu di lakukan oleh polisi atau KPK.  Padahal tidak ada penangkapan, hoaks," katanya. 

Kemudian penangkapan direkam dan vidio drama penangkapan wakil paslon 02 itu disebarkan ke Whatsaap/WA dan Facebook/FB, dan diputarkan langsung di TPS agar pemilih nomor urut 02, tidak jadi memilih pasangan Suryatati-Ii Sumirat.

"Video itu disebarkan secara massif ke semua HP pemilih di Bengkulu Selatan, melalui WA dan Facebook. Dan juga massif disebarkan di TPS secara terencana dan sistematis," katanya.

Kedua, kata Zetriansyah, dengan penyebaran berita hoaks melalui akun-akun FB dan Whatsapp hanya 9 jam sebelum pemilihan, banyak masyarakat yang terpengaruh dengan vidio rekayasa pwnangkapan itu sehingga banyak pemilih yang tidak jadi memilih 02 atau golput.

"Ada yang pindah ke Pasangan Calon 01. Ada yang pindah ke Pasangan Calon 03," kata Zetriansyah.

Dia mengatakan siap membuktikan di depan hakim MK bahwa telah terjadi kejahatan besar baru dalam Pilkada ulang Bengkulu Selatan

Zetriansyah kembali menegaskan bahwa tindakan rekayasa penangkapan terhadap Pasangan Calon (Paslon) adalah  delik baru yang sangat keji dalam sejarah Pilkada langsung di Indonesia. Karenanya kasus ini tidak bisa diabaikan begitu saja.

Dia mengatakan jika rekayasa penangkapan yang dialami Paslon 02  bisa terjadi pada setiap Calon pejabat publik termasuk Calon Hakim Konstitusi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved