Makelar Kasus di Mahkamah Agung
BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain;
-Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
-Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
-Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
-Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
-Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)
-Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:
12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
-1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
-1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
-1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
-1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
-3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
-3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.
Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," pungkas Qohar.
Baca juga: Makelar Kasus Zarof Ricar Bantah Terlibat Kasus Suap Korporasi CPO, Tantang Kejaksaan Agung Buktikan
Dalam perkara ini, Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mahkamah Agung
TribunBreakingNews
Zarof Ricar
Kejaksaan Agung
Abdul Qohar
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
tersangka
Kejagung
gratifikasi
pencucian uang
Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.