Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Bingung Dilaporkan Pasal Penghasutan soal Kasus Ijazah Jokowi: Mereka Tidak Suka

Rismon kebingungan ketika dirinya dilaporkan pasal penghasutan setelah menuding bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Padahal dia menemukan secara ilmiah.

HO/Tribun Timur
DILAPORKAN - Potret Rismon Hasiholan Sianipar, yang kembali jadi sorotan usai tuding Jokowi pakai ijazah palsu. Rismon kebingungan ketika dirinya dilaporkan pasal penghasutan setelah menuding bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Padahal dia menemukan secara ilmiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli digital forensik sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar, bingung dirinya dilaporkan ke polisi dengan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan usai mempermasalahkan keaslian ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Rismon menilai dirinya tidak ada maksud untuk menghasut setelah meneliti keabsahan ijazah milik Jokowi.

Dia menegaskan segala temuannya terkait keaslian ijazah Jokowi dilakukannya secara saintifik alih-alih hanya sekedar klaim.

Sehingga, Rismon mengatakan jika pihak Jokowi merasa temuannya tidak sesuai, maka seharusnya disodorkan hasil temuan tandingan.

Rismon menduga pihak yang melaporkan dirinya ke kepolisian adalah pihak yang tidak suka dengan temuannya.

"Mungkin menghasut karena mereka tidak suka kajian ilmiah tersebut. Kalau, mereka suka dan tertantang seharusnya, pihak dari Pak Joko Widodo seharusnya juga memakai ahli dan mengatakan kajian kami salah," katanya dikutip dari YouTube Forum Keadilan, Sabtu (26/4/2025).

Rismon pun menyayangkan adanya pelaporan terkait temuannya tersebut. Padahal, dia juga menginginkan lewat temuannya bahwa ijazah Jokowi adalah palsu semata-mata demi mencerdaskan masyarakat.

"Itu (pertentangan secara ilmiah) yang membuat masyarakat lebih dewasa untuk mendapati kajian-kajian ilmiah di ruang publik."

"Jadi, bukan dikit-dikit karena tidak suka dengan kajian ilmiah tersebut, disebut penghasutan," tuturnya.

Baca juga: Isu Ijazah Palsu Jokowi: Fakta atau Hanya Taktik Politik?

Rismon, Roy Suryo, dan Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, selain Rismon, pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma dilaporkan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (23/4/2025) imbas menuding ijazah Jokowi palsu.

Adapun mereka dilaporkan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (23/4/2025) lalu ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam laporan yang dilayangkan tersebut, mereka diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah menuturkan pihaknya telah memiliki bukti-bukti berupa perkataan secara lisan dan tertulis yang dinilai telah memicu keresahan di masyarakat terkait tudingan ijazah Jokowi palsu.

"Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi," ungkap Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved