Sabtu, 4 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI Terhadap Gibran, Lebih Bernuansa Politis daripada Yuridis?

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku heran dengan kegaduhan politik yang akhir-akhir ini terjadi di ruang publik. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
TUNTUTAN PURNAWIRAWAN - Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Purnawirawan Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (24/4/2025). Ia merespons tuntutan sejumlah purnawirawan TNI yang minta Wapres diganti. 

Salah satunya mengganti Wakil Presiden melalui mekanisme MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Hal itu disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Purnawirawan Wiranto dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (24/4/2025). 

"Memang saran itu disampaikan oleh Forum para Purnawirawan TNI, para jenderal, para kolonel, ya ditandatangani, disampaikan secara terbuka, betul kan? Terbuka, secara meluas, ya. Nah disini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu," kata Wiranto.

Presiden kata Wiranto memahami pandangan tersebut karena merupakan mantan Prajurit. Presiden memiliki sikap moral yang sama dengan prajurit.

"Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, ya dengan jiwa saptamarga, ya, dan sumpah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu," katanya.

Meskipun demikian, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala pemerintahan tidak bisa langsung merespon usulan atau tuntutan tersebut.

Presiden kata Wiranto mesti mempelajari satu persatu isi usulan tersebut.

"Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," katanya.

Selain itu kata Wiranto, meskipun sebagai Presiden, Prabowo memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, namun sistem pemerintahan Indonesia menganut distribusi kekuasaan atau trias politik yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Oleh karena itu Presiden tidak akan merespon usulan yang menjadi wilayah lembaga lain.

"Artinya kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang ya bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu ya presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved