Minggu, 5 Oktober 2025

Muncul Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa, Istana Tak Mau Gegabah, Banyak yang Harus Diperhitungkan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akui tak mau gegabah soal usulan untuk menjadikan wilayah Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis, (23/1/2025). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akui tak mau gegabah soal usulan untuk menjadikan wilayah Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi buka suara terkait adanya usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah.

Diketahui salah satu usulannya adalah menjadikan wilayah Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

Prasetyo menegaskan, soal usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta ini, pihaknya tak ingin gegabah memutuskan.

Karena usulan ini harus dipelajari terlebih dahulu dan harus memperhitungkan banyak faktor.

"Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor," kata Prasetyo dilansir Kompas.com, Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut Prasetyo menegaskan, jika usulan pembentukan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta ini diakomodir, maka akan ada konsekuensi yang mengikutinya.

Di antaranya konsekuensi adanya masalah perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.

Untuk itu pemerintah memilih untuk berhati-hati dalam merespons usul pemekaran wilayah.

"Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa," tegas Prasetyo.

Ia tidak memungkiri bahwa banyak usul untuk memekarkan wilayah, tetapi usul tersebut disampaikan lewat Kementerian Dalam Negeri, bukan Istana atau Kementerian Sekretariat Negara.

"Ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada," imbuhnya.

Baca juga: Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Mencuat, Politikus PDIP: Harus Dipertimbangkan Matang

Harus Dipertimbangkan Matang

Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mencuat dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa hingga April 2025, terdapat enam wilayah yang mengajukan permohonan status Daerah Istimewa, termasuk Kota Surakarta (Solo).

Selain itu, Kemendagri juga menerima usulan pembentukan 42 provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota, serta permintaan status daerah khusus dan istimewa dari berbagai wilayah.

“Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status Daerah Istimewa dan lima wilayah meminta status Daerah Khusus. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus dibahas bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” ujar Akmal.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, mengakui adanya dorongan dari berbagai pihak agar Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Namun menurutnya, hal tersebut perlu dipertimbangkan secara matang.

“Usulan agar Solo menjadi daerah istimewa memang ada. Tapi kita harus hati-hati. Jangan sampai pemberian status keistimewaan justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah lain,” jelas Aria.

Ia menegaskan bahwa pemberian status istimewa harus memiliki dasar historis, administratif, dan kebudayaan yang kuat, tanpa menimbulkan kecemburuan antardaerah.

“Solo memang punya rekam jejak historis, mulai dari masa perjuangan melawan penjajah hingga kekayaan budayanya. Tapi kita harus bertanya, apa relevansinya untuk saat ini? Solo sekarang adalah kota dagang, kota industri, dan kota pendidikan. Sama saja seperti Papua atau daerah lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aria menyampaikan bahwa saat ini Komisi II belum melihat urgensi untuk menjadikan status istimewa sebagai prioritas pembahasan legislatif.

“Komisi II sejauh ini tidak terlalu tertarik membahas status Daerah Istimewa sebagai sesuatu yang penting atau mendesak. Fokus kita masih pada hal-hal yang lebih substansial,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved