Kamis, 2 Oktober 2025

Mahkamah Konstitusi Pastikan Sidang Uji UU Tetap Jalan Meski Sedang Tangani Gugatan PSU Pilkada

MK pastikan sidan PUU tetap berlangsung meskipun saat ini juga tengah menangani gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. 

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
TETAP BERJALAN - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang pengujian undang-undang (PUU) tetap berlangsung meskipun saat ini juga tengah menangani gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang pengujian undang-undang (PUU) tetap berlangsung meskipun saat ini juga tengah menangani gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. 

Hamim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa dua jenis persidangan tersebut berjalan beriringan tanpa saling mengganggu.

"Karena ini adalah ibaratnya quote 'PHPU-nya adalah PHPU', bukan yang PHPU yang seperti sebelumnya yang normal, tapi ini ada susulan seperti itu, ya kami tidak kemudian menghentikan PU juga. Kalau PU kami hentikan, ya nanti repot juga kami," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Enny menyebut pelaksanaan PUU tidak bisa dihentikan karena proses penyelesaiannya akan memakan waktu panjang. Maka, MK harus membagi waktu secara maksimal agar kedua jenis perkara dapat ditangani secara paralel.

"Jadi tetap saja tidak mengganggu PHPU, PUU-nya juga harus jalan. Makanya waktunya memang benar-benar full sekali," ujarnya.

Terkait sengketa hasil PSU Pilkada, Enny menyatakan MK masih dalam tahap awal. MK akan mendengarkan keterangan para pihak terlebih dulu, sebelum memutuskan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Bagaimanapun juga kebenaran materialnya harus kita tegakkan betul di situ. Dan semuanya terbuka," katanya.

Ia menambahkan, belum bisa dipastikan apakah nantinya akan ada putusan MK yang kembali memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar PSU. Pasalnya, sejumlah daerah bahkan belum melaksanakan PSU yang diperintahkan MK pada 24 Februari lalu.

Saat ini, hasil PSU di tujuh daerah telah kembali digugat ke MK. Enny berharap jumlahnya tidak bertambah.

"Mudah-mudahan enggak banyak gitu ya, enggak ada (perkara PSU) yang masuk lagi gitu. Tapi kalau ada yang masuk, kita tidak juga bisa menolak. Itu juga harus kita selesaikan semua," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved