Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Bermula dari Peretasan Hingga Kerugian Ratusan Miliar

Pengusutan dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo periode 2020-2024 bermula dari adanya peretasan pada Juni 2024.

(Kompas.com/ Dok Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)
PENGGELEDAHAN KANTOR KOMINFO - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan Jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Kominfo periode 2020-2024. 

Pengusutan dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) periode 2020-2024 bermula dari adanya peretasan PDNS pada Juni 2024 silam.

Bani Imanuel Ginting menuturkan, usai adanya temuan itu pihaknya pun lantas langsung melakukan penyelidikan secara tertutup.

"Dasarnya (penyelidikan) di bulan 6 itu terjadi kebocoran big data itu. Dari situ lah kita selama ini sudah melakukan penyelidikan secara tertutup," kata Bani saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).

Dalam awal pengusutannya, Kejari Jakarta Pusat pun kata Bani berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung guna mengungkap hal tersebut.

Usai menemukan sejumlah fakta adanya dugaan korupsi, penyidik pun lanjut Bani akhirnya sepakat meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan

"Dari situ baru kemarin (13 Maret 2025) itu dinyatakan naik ke penyidikan umum," jelasnya.

Baca juga: Menkominfo Enggan Beber Perkembangan Terbaru Pemulihan Server PDNS 2

 Sejumlah Tempat Digeledah

Kejari Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait pengembangan dugaan korupsi pengadaan pusat data nasional sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

Bani Imanuel Ginting menjelaskan, pihaknya menggeledah setidaknya tiga tempat yang berada di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

"Adapun penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, di antaranya ialah PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, Gudang PT AL serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo," kata Bani dalam keterangan tertulis Jum'at (25/4/2025).

Adapun PT AL diisinyalir merujuk pada perusahaan Aplikasinusa Lintasarta.

Lebih lanjut Bani menerangkan, dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Barang bukti yang saat ini disita dijelaskan Bani, nantinya akan digunakan pihaknya untuk menghitung kerugian negara dan pembuktian di persidangan.

"Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledehan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved