Pakar Hukum Edi Hasibuan Sebut Usul Ganti Wapres Tak Masuk Akal: Jangan Buat Rakyat Resah
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan menyoroti usulan sejumlah purnawirawan TNI soal ganti wapres.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan menyoroti usulan sejumlah purnawirawan TNI soal pergantian Wakil Presiden.
Menurut Edi Hasibuan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih satu paket oleh rakyat Indonesia lewat Pemilu.
Sehingga, kata dia, jangan karena tidak suka terhadap wakil presiden, muncul permintaan diganti.
"Kita minta hentikan membuat kegaduhan dan jangan membuat rakyat resah," kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut Edi Hasibuan, sesuai aturan Presiden dan Wakil Presiden bisa diganti dengan alasan melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat lagi menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan pelanggaran hukum itu bisa berbentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat, serta perbuatan tercela lainnya.
Menurutnya usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming kepada MPR tak masuk akal.
"Usulan sekelompok masyarakat yang meminta Wapres diganti itu tidak masuk akal. Mereka tidak punya alasan yang jelas," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dan dilantik karena sudah melewati proses politik yang panjang dalam sistem demokrasi.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dipilih secara konstitusional.
Proses demokrasi juga sudah dilaksanakan sesuai Undang-Undang lewat Pemilu.
"Kami melihat tidak ada alasan apapun untuk menggantikan Wapres Gibran," kata Edi Hasibuan.
Mantan anggota Kompolnas ini menilai usulan pergantian Wapres Gibran Rakabuming oleh sekelompok purnawirawan TNI tidak akan berpengaruh apapun terhadap hubungan presiden Prabowo dengan Gibran.
Usulan tersebut menurutnya hanya riak-riak kecil dan sebagai bagian dari demokrasi.
"Kita percaya Presiden Prabowo adalah seorang negarawan dan yakin tidak akan terpengaruh dengan usulan kelompok purnawirawan tersebut," ucap dosen pengajar politik hukum kepolisian pasca- sarjana ini.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Purnawirawan Wiranto merespons soal adanya usul ganti Wakil Presiden.
Menurut Wiranto, Presiden Prabowo Subianto menghormati pandangan forum purnawirawan prajurit TNI tersebut.
"Memang saran itu disampaikan Forum para Purnawirawan TNI, para jenderal, para kolonel, ya ditandatangani, disampaikan secara terbuka, betul kan? Terbuka, secara meluas, ya. Nah disini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu," kata Wiranto dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (24/4/2025).
Presiden, kata Wiranto memahami pandangan tersebut karena merupakan mantan Prajurit.
Presiden memiliki sikap moral yang sama dengan prajurit.
"Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, ya dengan jiwa sapta marga, ya, dan sumpah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu," katanya.
Meskipun demikian, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala pemerintahan tidak bisa langsung merespons usulan atau tuntutan tersebut.
Presiden kata Wiranto mesti mempelajari satu persatu isi usulan tersebut.
"Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," katanya.
Selain itu kata Wiranto, meskipun sebagai Presiden, Prabowo memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, namun sistem pemerintahan Indonesia menganut distribusi kekuasaan atau trias politik yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Karena itu, Presiden tidak akan merespons usulan yang menjadi wilayah lembaga lain.
"Artinya kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang ya bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu ya presiden tidak akan ya menjawab atau merespons itu," ucapnya.
Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Mereka yang ikut meneken surat tersebut yakni Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
Baca juga: Prabowo Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Politikus PDIP: Kenapa Bukan Wakil Presiden?
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Universitas Bhayangkara Jakarta
Edi Hasibuan
purnawirawan TNI
Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
Lemkapi Dukung Reformasi Polri Dalam Rangka Tingkatkan Kinerja Kepolisian |
![]() |
---|
Jokowi Bilang Isu Ijazah Awet karena Ada Orang Besar, Kuasa Hukum Roy Suryo: Asumsi Sifatnya Ilusi |
![]() |
---|
Roy Suryo Soroti Kejanggalan Ijazah Gibran: di Sydney Cuma Kursus tetapi Ditulis Lama Studi 3 Tahun |
![]() |
---|
Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Saya Hanya Ingin Bukti Dia Pernah Sekolah |
![]() |
---|
Prabowo dan Gibran Sama-sama Lulusan SMA Luar Negeri, Mengapa Subhan Cuma Gugat Wapres? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.