Ketua MA Sebut Integritas Hakim Masih Jadi Masalah Utama yang Harus Diselesaikan
Ketua MA Sunarto mengatakan integritas hakim masih menjadi masalah utama yang harus diselesaikan, dibenahi bersama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, integritas hakim masih menjadi masalah utama yang harus diselesaikan.
Sunarto menyampaikan hal tersebut pada sambutannya, dalam acara Peringatan Puncak Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia ke-72, yang digelar secara hybrid, Rabu (23/4/2025).
"Bahwa integritas masih menjadi masalah utama dan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan kita benahi bersama," ucap Sunarto, dalam sambutannya.
Sunarto menyadari ada badai yang tengah mengguncang dunia peradilan Indonesia saat ini.
Lanjutnya, sorotan publik terhadap hakim-hakim di Indonesia sedang tajam-tajamnya akibat beberapa peristiwa ironis, beberapa waktu terakhir.
Diketahui, mencuat kabar adanya sejumlah hakim yang terjerat kasus dugaan suap putusan lepas dalam perkara Crued Palm Oil (CPO).
"Integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam, melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu panjang," jelasnya.
Baca juga: Ada Komunikasi Penyidik Kejagung dengan Hakim Ali Muhtarom Sebelum Temukan Rp5,5 M di Bawah Kasur
Lebih lanjut, ia mengatakan, hakim adalah jantungnya keadilan.
Penyimpangan yang dilakukan hakim dapat menjadi alat legitimasi ketidakbenaran dan menodai makna hukum sebagai penjaga keseimbangan di dalam kehidupan.
Menurutnya, ketika integritas hakim tercemar, hukum akan kehilangan otoritas moralnya di tengah masyarakat.
Ia meminta agar seluruh insan peradilan di Indonesia untuk tidak memberikan pelayanan yang bersifat transaksional.
"Hindari dan jauhi pelayanan yang bersifat transaksional, karena hal tersebut menjatuhkan kehormatan, wibawa, dan martabat korps hakim," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.