Kamis, 2 Oktober 2025

Buntut Kebijakan Donald Trump: AS Deportasi 5 WNI, 15 Lainnya Ditahan dan Berpotensi Menyusul

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyebutkan ada penambahan 5 WNI yang kembali terimbas perintah eksekutif AS tersebut

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Danang
AS DEPORTASI WNI - Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025)/ Danang Triatmojo 

Misalnya, mereka berhak menghubungi perwakilan RI, mendapat akses kekonsuleran, didampingi pengacara, serta menolak memberikan keterangan tanpa kehadiran kuasa hukum.

“Mereka berhak untuk mendapatkan pengacara. Mereka juga berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Itu hak-hak yang memang diatur dalam sistem hukum di AS,” kata Judha.

Kemlu RI juga menaruh perhatian terhadap kasus ini karena terdapat WNI yang ditahan meskipun visanya masih berlaku, namun dicabut oleh imigrasi AS tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Seruan untuk Proses Hukum yang Adil

Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI menegaskan bahwa Indonesia menghormati kedaulatan AS, namun proses penegakan hukum terhadap warga negara asing harus tetap menjunjung asas keadilan dan due process of law.

“Pemerintah Indonesia menghormati kedaulatan Pemerintah Amerika dalam menegakkan hukum keimigrasiannya. Namun, di sisi lain kami juga meminta agar proses penegakan hukum oleh otoritas AS tetap memperhatikan due process of law, sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk memastikan agar hak-hak para WNI kita tetap terpenuhi,” tegas Judha.

Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif tak lama setelah dirinya dilantik pada 20 Januari 2025. Trump menjanjikan deportasi massal terhadap imigran ilegal di AS.

Salah satu kebijakannya adalah memberi kewenangan kepada Department of Homeland Security (DHS) dan aparat keamanan terkait untuk menangkap individu yang diduga tinggal di AS secara ilegal.

Melalui kewenangan DHS, ICE dapat menangkap imigran ilegal di tempat umum.

Kebijakan Trump lainnya adalah mencabut kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di AS serta menghentikan seluruh proses pengajuan imigrasi dan permohonan suaka.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved