Kamis, 2 Oktober 2025

Buntut Kebijakan Donald Trump: AS Deportasi 5 WNI, 15 Lainnya Ditahan dan Berpotensi Menyusul

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyebutkan ada penambahan 5 WNI yang kembali terimbas perintah eksekutif AS tersebut

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Danang
AS DEPORTASI WNI - Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025)/ Danang Triatmojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali bertambah.

Pada Rabu, 23 April 2025, dilaporkan ada 15 WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS.

Namun pada Kamis ini (24/4/2025), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyebutkan ada penambahan 5 WNI yang kembali terimbas perintah eksekutif AS tersebut.

Total WNI yang terimbas pun menjadi 20 orang.

Mereka ditahan oleh US Immigration and Customs Enforcement (ICE) dengan ancaman deportasi.

“Dari informasi terakhir yang kami terima per hari ini, tercatat ada 20 warga negara Indonesia yang terdampak dari kebijakan ini. Sebelumnya kami sebutkan 15, kami dapat informasi terbaru bahwa kini ada 20 yang terdampak,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Kemlu Sebut 15 WNI di Amerika Terdampak Kebijakan Donald Trump, Satu Orang Sudah Dideportasi

Kemlu RI menjelaskan, dari 20 WNI yang menghadapi masalah hukum keimigrasian di AS, 6 di antaranya adalah mahasiswa.

Para mahasiswa ini memegang visa F-1, yakni visa yang memungkinkan warga asing menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau lembaga akademik lain di AS.

Dari 20 orang yang dinyatakan melanggar keimigrasian, 5 di antaranya bahkan sudah dideportasi.

“Dari 20 tersebut, 5 sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, 6 adalah mahasiswa—setidaknya yang memiliki visa awal F-1, yaitu sebagai mahasiswa,” ungkap Judha.

Langkah Perlindungan Kemlu

Kemlu RI melakukan sejumlah upaya, antara lain mengakses layanan kekonsuleran untuk memastikan para WNI yang ditahan mendapat perlakuan yang layak serta hak-hak mereka tetap terpenuhi.

Selain itu, Kemlu RI juga mengupayakan pendampingan hukum bagi para WNI, termasuk menyelenggarakan diseminasi kepada komunitas masyarakat Indonesia di AS.

Diseminasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak-hak yang dimiliki WNI saat menghadapi masalah hukum di AS.

WNI, baik yang memiliki dokumen lengkap maupun tidak, memiliki hak yang sama ketika menghadapi proses hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved