Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Ungkap KONI Jatim Ikut Kebagian Dana Hibah Pokmas yang Bersumber dari APBD

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dana hibah merupakan jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR RAHAYU - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) kebagian dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) kebagian dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Dijelaskan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dana hibah merupakan jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim

Dana hibah selanjutnya disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jatim, termasuk KONI.

"Proyek ini ada di beberapa SKPD. Ada di, pendidikan dan lain-lain lah. Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain," kata Asep dalam keterangannya dikutip, Rabu (23/4/2025).

Jenderal bintang satu polisi ini mengatakan bahwa proyek-proyek itu ditetapkan nilainya di bawah Rp200 juta. 

Maksud ditetapkan di bawah angka Rp200 juta ialah untuk menghindari lelang. Diduga, ada pemotongan dari tiap-tiap proyek tersebut.

"Nah, proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong. 20 persen dari situ," kata Asep.

Sebab adanya proyek yang diterima KONI Jatim itu, maka penyidik KPK menggeledah rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti. Soalnya, La Nyalla pernah menjadi wakil ketua KONI Jatim.

"Makanya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu," ujar Asep.

Kendati begitu, Asep masih belum bisa mengungkapkan nilai proyek yang didapat KONI Jatim

Dia hanya menjelaskan, anggota DPRD Jatim yang menyalurkan proyek ke KONI Jatim adalah Kusnadi.

KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 

2. Ahmad Heriyadi (swasta)

3. Mahhud (anggota DPRD)

4. Achmad Yahya M. (guru) 

5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)

7. Jodi Pradana Putra (swasta)

8. Hasanuddin (swasta) 

9. Ahmad Jailani (swasta)

10. Mashudi (swasta)

11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)

12. Kusnadi (ketua DPRD)

13. Sukar (kepala desa)

14. A. Royan (swasta)

15. Wawan Kristiawan (swasta)

16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)

17. Ahmad Affandy (swasta)

18. M. Fathullah (swasta)

19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)

20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)

21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. 

Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran.

Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekira Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved