Sabtu, 4 Oktober 2025

Angka Perceraian Tinggi, Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan: Negara Hadir Jaga Keutuhan Pernikahan

Menag mengusulkan adanya revisi UU Perkawinan di tengah tingginya angka perceraian di Indonesia. Dia mengatakan revisi UU Perkawinan adalah mendesak.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
REVISI UU PERKAWINAN - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Sutdio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025). Umar mengusulkan adanya revisi UU Perkawinan di tengah angka perceraian yang tinggi di Indonesia. Selain itu, revisi diperlukan demi menghilangkan adanya orang miskin baru akibat perceraian. Hal ini disampaikannya saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/4/2025). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.

8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.

9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.

10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.

11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Angka Perceraian 2024 Hampir 400 Ribu Perkara

Angka perceraian di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 399.921 perkara, mengutip dari data yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Adapun pemicu terbanyak terjadi perceraian karena adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yaitu sebanyak 251.125 perkara.

Faktor terbanyak kedua adalah akibat masalah ekonomi, yaitu sebanyak 100.198 perkara perceraian.

Lalu, pemicu terbanyak ketiga hingga terjadinya perceraian adalah faktor perselingkuhan, yaitu ada 31.265 perkara.

Di sisi lain, wilayah yang paling banyak terjadi perceraian pada tahun 2024 adalah Jawa Barat sebanyak 88.985 perkara.

Faktor paling banyak terjadinya perceraian di Jawa Barat adalah lantaran perselisihan terus-menerus.

Di peringkat kedua ada Jawa Timur yang angka perceraiannya mencapai 79.293 perkara dengan faktor terbanyak adalah terjadinya perselisihan.

Peringkat ketiga adalah Jawa Tengah dengan jumlah 64.937 perkara.

Senada dengan penyebab di dua provinsi sebelumnya, penyebab terbanyak terjadinya perceraian di Jawa Tengah adalah karena perselisihan dalam keluarga secara terus-menerus.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved